POLMAN — Deretan kritik keras dilayangkan sejumlah aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat terhadap pengelolaan lingkungan di Rumah Sakit Pratama Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Mereka menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi, sehingga limbah cair dan kotoran mencemari area belakang rumah sakit.
Iklan Bersponsor Google
“Ini sangat memprihatinkan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan justru jadi sumber penyakit baru,” tegas salah satu aktivis, Senin (4/8/2025).
Tidak hanya itu, para aktivis juga mempertanyakan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah sakit tersebut yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. Padahal, RS Pratama Wonomulyo diketahui mengelola anggaran cukup besar. Pada tahun 2023, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) mencapai Rp 3,3 miliar—bukan Rp 1,3 miliar seperti yang sebelumnya beredar. Sementara di tahun 2024, Silpa tercatat Rp 1,4 miliar.
“Anggaran miliaran tapi IPAL tidak jalan dan pengelolaan limbah B3 tidak jelas? Ini mencederai akuntabilitas keuangan publik,” sorot mereka.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009, rumah sakit wajib menyediakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat, serta mengelola limbah sesuai ketentuan hukum. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai sanksi pidana.
Atas dasar temuan tersebut, para aktivis mendesak Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, untuk turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja Direktur RS Pratama Wonomulyo beserta jajarannya, khususnya bagian sarana dan prasarana.
“Kami minta Bupati tidak hanya melakukan inspeksi seremonial dalam ruangan, tapi juga mengecek langsung sistem pengelolaan limbah dan administrasinya. Ini menyangkut kesehatan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas mereka.
Lebih jauh, para aktivis membuka wacana menggelar aksi massa jika tidak ada tindak lanjut serius dari pihak pemerintah daerah. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menjadikan kasus ini sebagai bahan kajian bersama dalam menuntut tata kelola pelayanan publik yang bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini tentang tanggung jawab atas anggaran publik dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” pungkas mereka.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco Mappinawang