Iklan Google AdSense

Jaksa Kembali Jebloskan Andi Baharuddin Patajangi Ke Penjara Korupsi Lampu Jalan Polman

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin Mengatakan, Eksekusi/Pelaksanaan putusan dalam perkara Tipikor atas nama Terpidana Andi Baharuddin Patajangi oleh tim Jaksa Eksukutor pada Kejari Polewali Mandar.

Iklan Bersponsor Google

“Di hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana tipikor atas nama Andi Bahariddin Patajangi yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Polewali Mandar,” Kata Amiruddin

Lanjut dikatakan, Dalam kegiatan eksekusi terpidana di Lapas kelas 2 B polewali tersebut langsung dipimpin oleh Kajari Polewali Mandar Bpk. Muh. Ikhwan, SH., Kasi Pidsus AM. Rieker, SH., Kasi Intel Iwan Mex Namara, SH., dan beberapa staf pidsus, dimana langsung diterima oleh Kalapas Abdul Waris.

Baca Juga :  Kemah Pancasila Membara! Ajbar Guncang Lembah Tottong dengan Semangat Konstitusi

Amiruddin, menjelaskan, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2407 K/  Pid.Sus/ 2020 Tanggal 09 September 2020 dihukum dengan pidana penjara selama  2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs. 3 (tiga) bulan kurungan.

“Terpidana dihukum dalam Tindak Pidana Korupsi  Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya dengan sumberdana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) TA 2016, dimana terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Kab. Polewali Mandar bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan (Direktur CV. Binanga) yang telah dieksekusi terlebih dahulu,”jelasnya.

Amiruddin, menambahkan, Terhadap terpidana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 06/ Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Mam tgl 31 Oktober 2019 diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, kemudian terpidana mengajukan banding dan pada tingkat PT terhadap pidana diputus bebas, setelah itu Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh MARI dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi.

Baca Juga :  P21, Polres Mamuju Utara Limpahkan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

“Sebelumnya terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 (tiga belas) bulan, dan setelah putusan Kasasi kemudian terhadap terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Sekitar jam 16.30 Wita pelaksanaan eksekusi selesai,” tutupnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
Gagalkan Tawuran Berdarah! Polisi Wonomulyo Amankan Pemuda Bawa Sajam dan Narkoba Boje
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Polman, Satresnarkoba Ungkap Jaringan Lokal
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Bekerja Dalam Senyap, Berbuah Nyata: Ahmad Kamal, Penyuluh KB yang Menolak Panggung Pencitraan
KPU Serbu Pasar! Edukasi Pemilih Lewat Program KPU BerPASAR di Polman
Dibekuk di Pinrang! Komplotan Curanmor dan Pencuri Sepeda Listrik Diringkus Tim Gabungan Polres Polman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:56 WIB

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Gagalkan Tawuran Berdarah! Polisi Wonomulyo Amankan Pemuda Bawa Sajam dan Narkoba Boje

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Polman, Satresnarkoba Ungkap Jaringan Lokal

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:45 WIB

‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎

Berita Terbaru