Iklan Google AdSense

Jaksa Sebut Tak Ada Kerugian Negara, FPAK Sebut Mengembalikan Tak Menghapuskan Pidana

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu Muh Zaki Mubarak

Iklan Bersponsor Google

PASANGKAYU — Adanya berita terkait “Klarifikasi Laporan Dugaan Kasus Korupsi Alkes RSUD Pasangkayu Dihentikan”, Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menanggapi pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu, Muh Zaki Mubarak mengatakan, sebulan sebelumnya mendapat informasi, itu sudah ada beberapa kita ckroscek terkait Alkes Ventilator serta diklarifikasi, kemudian masuk laporan FPAK ditanggal 26 juli 2021 dan telah kami tindaklanjuti untuk melakukan pengumpulan full baket.

“Setelah pengumpulan full baket, disitu kami tidak menemukan kerugian negara, sebab kelebihan anggaran tersebut telah dikembalikan sebelum adanya temuan LHP BPK perwakilan Propinsi Sulbar keluar dan itu sudah disetor ke Kasda Daerah sejak 11, 17, dan ditanggal 24 itu (2X) pelunasan di bulan Mei 2021,”terangnya senin 13/9/2021.

Lanjut Zaki, dimasa pemeriksaan oleh BPK dilakukan pengembalian kelebihan anggaran Rp. 2.569.592.039 dari pagu Rp. 4.192.360.784 dan itu ditemukan dari hasil audit rutin, sedangkan LHP BPK keluar 27 Mei 2021, jadi temuan (BPK-red) bukan lagi kerugian negara yang dipakai dan didalam bunyi rekomendasinya hanya menegur pihak – pihak penyedia karena dianggap tidak cermat dalam melakukan penelitian terhadap pengadaan Alkes Ventilator tahun 2020 kemarin.

Baca Juga :  2020 Ombudsman Sulbar, Konsen Pantau Pelayanan Publik diDaerah Marjinal

“Sementara itu, setelah keluarnya LHP sudah tidak ada lagi temuan kerugian negara, sehingga dugaan kasus korupsi Alkes RSUD sudah selesai kami tidaklanjuti,”ucapnya.

Ditempat terpisah, Ketua FPAK, Sahidin mengatakan, pihak Kejari Pasangkayu tidak mampu melihat jernih suatu kasus, seperti pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Ventilator tahun 2020 dan itu tidak berpegang pada Undang – Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sangat jelas di sebutkan di pasal 4 berbunyi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tersebut,” terangnya belum lama ini.

Sahidin juga menyebutkan, kami FPAK menanggapi pernyataan pihak Kejari Pasangkayu dan itu sangat aneh, dimana Kasi Intelijen Kejari sampaikan di media online yang judulnya berbunyi “Klarifikasi Laporan Dugaan Kasus Korupsi Alkes RSUD Pasangkayu Dihentikan”.

“Menurutnya, Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu Muh Zaki Mubarak katanya di dalam berita tersebut “berdasarkan temuan BPK-P dan bukti penyetoran ke kas Daerah. Full baket tidak kami lanjutkan setelah ada klarifikasi karena potensi kerugian negara sudah tidak ada lagi”, tentang laporan dugaan kasus korupsi Alkes Ventilator yang kami masukkan kamis 26 juli 2021,” kutipnya.

Baca Juga :  Instruksi Bupati Wajo, Jembatan Gantung Desa Tadangpalie Diperbaiki Tahun Depan

Lanjut Sahidin, proses pengadaan Alkes tahun anggaran 2020 terdapat kejanggalan, sebagaimana laporan kami teruraikan terkait adanya rekayasa yang seolah – olah banyak penyedia ikut tender, namun faktanya semua bohong alias rekayasa pihak penyedia (rekanan) PT Inoha Jaya Lestari (PT IJL) dengan Pengguna Anggaran (PA), bahkan untuk pengembaliannya juga di bulan Mei 2021, berarti ada rentan waktu sekitar 9 bulan.

Apalagi jelas ada temuan BPK 17 Agustus 2020, sehingga tidak ada alasannya untuk menghentikan kasus dugaan Alkes Ventilator, kita menganggap pihak Kejari Pasangkayu terlalu prematur melihat kasus, padahal (pengembalian -red) tersebut sudah melebihi batas waktu dan itu tidak sesuai ketentuan UU-RI nomor 30 tahun 2014 pada pasal 20 ayat 4.

“Sehingga, kami dari FPAK katakan bahwa tidak ada alasan bagi pihak Kejari Pasangkayu untuk tidak mengusut tuntas kasus dugaan tersebut berdasarkan UU-RI nomor 31 tahun 1999 disebutkan didalam pasal 4 itu jelas. Coba kita bayangkan, ketika uang sebanyak Rp.2.569.592.039 dimasukkan di Bank tentu banyak bunganya, apalagi selama 9 bulan lamanya,” kesalnya. (Roy Mustari)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tingkatkan Silaturahmi dan Komunikasi, Kapolresta Mamuju Hadiri Silaturahim Akbar Kerabat Maradika Mamuju
Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas
Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang
Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:31 WIB

Tingkatkan Silaturahmi dan Komunikasi, Kapolresta Mamuju Hadiri Silaturahim Akbar Kerabat Maradika Mamuju

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas

Berita Terbaru