Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Mamuju melaksanakan Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Selasa (30/01).
Sosialisasi ini juga menyikapi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Indra Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan diadakan kegiatan guna memberikan pemahaman pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi para PPNPN dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Andi Surya Pradaningrat selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kab.Mamuju memberikan sosialisasi dan menyampaikan beberapa hal diantaranya program-program BPJS Ketenagakerjaan, manfaat mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan selama proses bekerja peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan atau meninggal.
Andi Surya juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selain menyelenggarakan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian juga ada program JHT (Jaminan Hari Tua), dan Jaminan Pensiun.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dalam kegiatan ini.
“Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terus memberikan dampak dan manfaat bagi seluruh jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Sulbar,” tutup Marasidin.