Iklan Google AdSense

Kabid Humas Polda Sulsel Sebut Kasus Kematian Peserta Diksar Mapala Stain Bone, Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa Stain Bone Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Kepolisian Resort  Bone (Polres Bone),  menetapakan enam belas tersangka  dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar MAPALA STAIN yakni IKSAN (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae  (MAPALA MAPPESOMPAE) STAIN Bone., di Dusun Coppo bulu desa Selli kec. Bengo kabupaten Bone, Jumat (05/03/2021) lalu.

Iklan Bersponsor Google

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan saat di konfirmasi, Kamis 18 Maret 2021.

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone dan juga dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN tersebut.

Baca Juga :  Penemuan Toples di Duga Berisi Janin Bayi di Jalan Pababari, Ini Hasil Olah TKP Polresta Mamuju

“Adapun hasil gelar Perkara kasus ini menetapkan enam belas tersangka masing-masing atas nama SY. FA, SA, TA,AR,SU,AS,AZ,FI,SA,RA,KA,SA,NA,HA,DAN YU,”Ujarnya.

Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya  dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa  tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

Baca Juga :  Ramadhan Mubarak, Dit Samapta Polda Sulbar Berbagi Bantuan Sembako

“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,”ungkap Kabid Humas, di ruang kerjanya, Kamis (18/03/2021)

Dikatakannya pula, para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan,  akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu
Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
Wakapolda Sulbar Sidak Kendaraan Dinas, Temukan Kendala dan Perintahkan Perbaikan
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru