MAMUJU – Komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan kembali dibuktikan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. H. Andi Darmawangsa, SH., MH, memimpin langsung ekspose dua perkara dalam rangka pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Senin, 30 Juni 2025.
Iklan Bersponsor Google
Didampingi oleh Koordinator Pidana Umum (Pidum) Hamidi, SH., MH, Kepala Seksi A Pidum Andi Muh. Dachrin, SH, serta Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, kegiatan ekspose ini dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.
Adapun dua perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan ini merupakan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kejari Polewali Mandar. Permohonan RJ ini menjadi bentuk nyata dari pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga menyembuhkan. Kita berikan ruang bagi korban dan pelaku untuk berdamai demi masa depan yang lebih baik,” ujar Kajati Sulbar dalam pemaparannya.
Proses ekspose ini menunjukkan sinergi yang solid antar unit di lingkungan Kejati Sulbar, sekaligus sebagai bentuk responsif institusi terhadap aspirasi masyarakat akan pendekatan hukum yang humanis dan solutif.
Dengan terus mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui Restorative Justice, Kejaksaan semakin menegaskan diri sebagai lembaga penegak hukum yang berpihak pada keadilan substansial dan kemanusiaan.
Iklan Google AdSense