Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut jajarannya Gencar memberikan pemahaman pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat.
Hal itu dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin di sela-sela waktunya. (20/11)
Marasidin menilai, Hak Kekayaan Intelektual masyarakat harus dilindungi.
“Karena, negara telah menjamin Kekayaan Intelektual Masyarakat Melalui Aturan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memberikan sosialisasi terkait manfaat dan tujuan perlindungan merek bagi UMKM.
Hal itu dilakukakan pada penyelenggaraan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaku UMKM, Petani & Penyuluh Pertanian dalam penerapan standar instrumen pertanian, kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sulawesi Barat, di Aula UPTD Balai Pertanian Prov Sulawesi Barat Kalukku Kab. Mamuju
Narasumber Kemenkumham di wakili oleh Zeni Rukmansah Analis Hukum pda Subid pelayanan KI yg menyampaikan materi tentang Perlindungan Merek Di Indonesia dalam materinya Menyampaikan manfaat dan tujuan perlindungan Merek.
Dalam kegiatan ini Peserta diajak untuk memahami pentingnya pendaftaran merek sebelum mengurus legalitas lainnya sperti SNI serta diajak unuk menerapkan standar instrumen pertanian dalam meningkatkan mutu produk, efisiensi produksi, memperluas pasar serta pentingnya Label Halal pada produk olahan pertanian.
Tak hanya memberikan materi, Kemenkumham Sulbar juga membuka layanan konsultasi dan pendaftaran ditempat yg dibantu oleh Operator KI saat selesai kegiatan.
Peserta yang hadir 80 orang terdiri dari Pelaku Usaha UMKM, pendamping UMKM, Petani dan Para Penyuluh Pertanian yg ada di Kabupaten Mamuju