Polewali – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati bersama sejumlah pejabatnya melakukan audiensi dengan Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar. (11/1)
Selain membahas sejumlah agenda kerjanya, ditengah perkenalannya dengan Bupati, Parlindungan menyinggung potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di Polewali Mandar.
Parlindungan menilai, Kabupaten Polman juga memiliki potensi dalam meningkatkan pendaftaran KI.
“Karena, melalui pendaftaran KI, hak-hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Polewali Mandar terlindungi secara hukum” sambung salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu
Tak hanya itu, Kakanwil juga menyebut, dengan mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Polewali Mandar.
Sehingga dapat memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mengatakan Polewali Mandar tak kalah dengan daerah lain.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan, di daerah ini memiliki jenis varietas tanaman yang tidak ada di daerah lain” ucapnya kepada Bupati Polman
“Varietas tanaman itu yakni Kopi Kurak” sambungnya
Sehingga, Kemenkumham Sulbar memiliki keinginan untuk mendorong Kopi Kurak untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual bagian dari potensi indikasi geografis.
“Tentunya melalui sinergi dan kolaborasi yang baik anatara Kemenkumham Sulbar dengan Pemda Polman” pungkasnya
Sementara itu, Bupati, Andi Ibrahim Masdar mengaku akan terus bersinergi dengan Kemenkumham Sulbar.
Bupati juga mengatakan, akan mendorong jajarannya untuk menindaklanjuti hal tersebut, Sehingga sinergi Kemenkumham dengan Pemda Polman dapat memberi manfaat terhadap peningkatkan ekonomi.