Iklan Google AdSense

Kanim Mamuju Hadiri Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Andi Zulpikar Rasdin didampingi Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Arisnawan mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian T.A 2023 yang di Selenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi (21/11/23).

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kesamaan persepsi dan pemahaman tentang Golden Visa, digitalisasi izin tinggal dan izin tinggal peralihan dimana peranan imigrasi adalah vasilitator pembangunan exiting investor baik yang akan masuk ke indonesia maupun orang asing yang berada dalam indonesia, golden visa indonesia adalah solusi imigrasi untuk perekonomian nasional.

 

Agenda selanjutnya adalah pemaparan materi  kebijakan izin tinggal keimigrasian yang di bawakan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian bapak Heru Tjondro dalam paparanya ke unggulan Golden Visa dibandingkan Visa lain, Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Yang diatur dalam :

Baca Juga :  Kalapas Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar Jalin Sinergi dengan Pengadilan, Kodim, dan BNN

–  UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

– PP NO.40 TAHUN 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

– Permenkumham NO.22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

– Kepmenkumham NO.M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa.

 

Paparan ke dua yang yang dibawakan bapak Asrian Darma Saputra sebagai Kordinator Ahli Teknologi dan Ahli Keahlian Direktorat Pengandalian Pengguna Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja RI, dan bapak Tesar Bayu Setyadi selaku Koordinator Alih Status dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Paparanya penggunaan TKA di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemberian Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanam Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Privilage yang didapatkan pada pasal 22 dan 23 yaitu :

Baca Juga :  Mendorong Kualitas Pemasyarakatan: Inisiatif Penguatan di Lapas Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar

– Bebas DKPTKA

– Diberikan Jangka waktu paling lama 10 Tahun

– Diberikan Izin Tinggal Sekali untuk jabatan direksi/komisaris selama tertera dalam akta perusahaan

Proses permohonan pengesahan RPTKA dapat dicek melalui website Https://tka-online.kemnaker.go.id/

Sehingga dalam peroses penggunaan TKA dilakukan melalui penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara online dengan intansi teknis terkait  di Dinas Provinsi, kab dan kota.

 

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengapresiasi Kanim Mamuju yang telah mengikuti kegiatan. Beliau berharap, agar terus terjaga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas
Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang
Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB