Iklan Google AdSense

Karena Ini, CV Ririn Adukan Pemkab Ke Dewan

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2020 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang — Direktur CV. Ririn Perdana Sakti kemarin mengadukan pihak Pemkab Wajo dalam hal ini pihak rekanan pelaksana proyek pasar Peneki Kecamatan Takkalalla dan pihak Dinas Perindagkop dan UKM ke DPRD,  pihaknya mendatangi kantor DPRD dengan membawakan aspirasi.

Iklan Bersponsor Google

Menurut Direktur CV. Ririn Perdana Sakti, Haji Andi Syahrial Makkuradde, pengrusakan dan penyerobotan yang dilakukan oleh PT. Tiara Teknik atas perintah kerja dari Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Wajo atas aset investasi berupa bangunan lods pasar dan pondasi bangunan dilokasi pasar tersebut.

“Saya keberatan hak saya dirampas, jadi kedatangan saya ke DPRD untuk dimediasi dan masalah saya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar mantan camat Tempe ini.

Baca Juga :  Sertijab, Lapas Anak Kini Dijabat Hartono

Sedang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM (Perindagkop Dan UKM) Kabupaten Wajo, Haji Ambo Mai, mengatakan, tidak mungkin pemerintah melakukan penyerobotan.

Pembangunan pasar itu dilaksanakan karena masalahnya sudah dianggap clear, sudah ada pelepasan hak dari Direktris CV. Ririn Perdana Sakti, Hj A.Riniawaru Passamula, pada tahun 2018 lalu.

“Kami laksanakan pembangunan karena sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan pemilik HGB, yaitu Direktris CV Ririn Perdana Sakti, tanpa pembayaran ganti rugi,” jelasnya.

Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, AD Mayang, menyebut, dalam masalah ini ada 2 point yang menjadi tuntutan yaitu penyerobotan dan pengrusakan.

Jadi apapun alasannya, kata AD Mayang, tidak boleh meruntuhkan bangunan orang tanpa ijin pemiliknya, dan pembongkaran itu pasti ada yang suruh.”Kami menyayangkan tidak diclearkan dulu masalahnya, baru dilaksanakan pembangunan.Katanya

Baca Juga :  Ali Baal Resmikan Gedung Hibah Pemprov Sulbar dan Laboratorium Terpadu Unsulbar

Aspirasi ini kami terima aspirasinya, dan akan kami laporkan ke pimpinan dewan dan isnyah allah tindak lanjuti,” katanya.

Haji Mustafa selaku penerimah  aspirasi lainya, mengatakan, pembawa aspirasi sangat bijak karena tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, walaupun ada kerugian materil yang dialami.

Hanya saja, kata Legislator Gerindra ini, jangan anggap remeh persoalan ini, karena dana yang dipakai membangun adalah uang negara.

“Jangan sampai bahan bongkaran yang dipakai tidak sesuai spesifikasi bahan dan tidak sesuai dengan RAB, sehingga berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujar Mustafa.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost
Fenomena Bendera One Piece Warnai HUT RI, Ketua MUI Mamuju: Jangan Hilangkan Makna Nasionalisme
Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju
Polsek Tommo Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hanya dalam Waktu 6 Jam
Situasi Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang Berangsur Kondusif
Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Fenomena Bendera One Piece Warnai HUT RI, Ketua MUI Mamuju: Jangan Hilangkan Makna Nasionalisme

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:49 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hanya dalam Waktu 6 Jam

Berita Terbaru