Iklan Google AdSense

Kasus Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, Kapolres Majene: Penanganan Kasus Telah Masuk Tahap II

- Jurnalis

Kamis, 15 Februari 2024 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE — Polres Majene kembali menggelar konferensi pers pada pagi Kamis (15/2/2024) di aula Polres Majene untuk menginformasikan perkembangan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Iklan Bersponsor Google

Dalam konferensi tersebut, Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K. memimpin penyampaian informasi kepada media dengan didampingi oleh Kasat reskrim AKP Budi Adi, S.H., M.H., Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, Kasi Humas Iptu H. Ashari, S.Pd.I dan Kasi Propam Iptu Muhmammad Slamet Riyadi.

Menurut Toni Sugadri, ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah RL (49) yang merupakan PNS mantan Kepala Satker PAMS (Pengembangan Air Minum dan Sanitasi) Provinsi Sulawesi Barat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, RH (44) yang merupakan PNS di jabatan Fungsional Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, RG (47) yang merupakan kontraktor dengan alamat di Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dan NB (58) yang merupakan pensiunan PNS dengan alamat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Polres Majene Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Sendana

Toni Sugadri menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan IPLT di Kabupaten Majene. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp 3.096.000.000 yang bersumber dari APBN.

Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif, dan pembayaran kelebihan pekerjaan tanpa kontrak.

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 635.533.880 yang terjadi di Lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Toli-toli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Toni Sugadri juga menyebutkan bahwa sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang sebesar Rp 10 juta menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Baca Juga :  Rutan Majene Gelar Tes Urine Acak Pegawai & WBP, Positif / Negatif ?

Terhadap tersangka RL , RH , RG, dan NB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana. dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Terhadap tersangka RL, RG, dan NB dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Desember 2023 sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan hari ini dan pada hari ini akan dilakukan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Ke Kejaksaan Negeri Majene.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dzikir Kebangsaan Majene: Satukan Hati untuk Indonesia Damai dan Kondusif
Silent Reading Session Majene Pecahkan Rekor, Ratusan Peserta Padati Makam Raja Banggae
Pernyataan Kontroversial Kepala Bidang Tata Ruang Disesalkan, RM TIPALAYO Pilih Bijaksana dan Fokus Pengembangan Usaha
Dandim Majene Apresiasi IJS, Sinergi TNI-Pers untuk Majene Kondusif
IJS Majene Resmi Dilantik! Tonggak Baru Jurnalisme Sulbar Dimulai
Ulumanda Bukan Tempat Buangan! Mahasiswa Geruduk Jalan Trans Sulawesi, Tuntut Wakil Bupati Majene Minta Maaf
Bupati Majene Lantik 15 Pejabat Tinggi, Tanda Percepatan Majene Maju
Sembilan Personel Sat Resnarkoba Polres Majene Terima Penghargaan dari Bupati Majene
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 18:59 WIB

Dzikir Kebangsaan Majene: Satukan Hati untuk Indonesia Damai dan Kondusif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Silent Reading Session Majene Pecahkan Rekor, Ratusan Peserta Padati Makam Raja Banggae

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:08 WIB

Pernyataan Kontroversial Kepala Bidang Tata Ruang Disesalkan, RM TIPALAYO Pilih Bijaksana dan Fokus Pengembangan Usaha

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:59 WIB

Dandim Majene Apresiasi IJS, Sinergi TNI-Pers untuk Majene Kondusif

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:45 WIB

IJS Majene Resmi Dilantik! Tonggak Baru Jurnalisme Sulbar Dimulai

Berita Terbaru

Advertorial

Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458

Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:30 WIB