Kasus Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, Kapolres Majene: Penanganan Kasus Telah Masuk Tahap II

MAJENE — Polres Majene kembali menggelar konferensi pers pada pagi Kamis (15/2/2024) di aula Polres Majene untuk menginformasikan perkembangan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K. memimpin penyampaian informasi kepada media dengan didampingi oleh Kasat reskrim AKP Budi Adi, S.H., M.H., Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, Kasi Humas Iptu H. Ashari, S.Pd.I dan Kasi Propam Iptu Muhmammad Slamet Riyadi.

Menurut Toni Sugadri, ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah RL (49) yang merupakan PNS mantan Kepala Satker PAMS (Pengembangan Air Minum dan Sanitasi) Provinsi Sulawesi Barat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, RH (44) yang merupakan PNS di jabatan Fungsional Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, RG (47) yang merupakan kontraktor dengan alamat di Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dan NB (58) yang merupakan pensiunan PNS dengan alamat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Toni Sugadri menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan IPLT di Kabupaten Majene. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp 3.096.000.000 yang bersumber dari APBN.

Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif, dan pembayaran kelebihan pekerjaan tanpa kontrak.

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 635.533.880 yang terjadi di Lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Toli-toli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Toni Sugadri juga menyebutkan bahwa sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang sebesar Rp 10 juta menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Terhadap tersangka RL , RH , RG, dan NB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana. dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Terhadap tersangka RL, RG, dan NB dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Desember 2023 sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan hari ini dan pada hari ini akan dilakukan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Ke Kejaksaan Negeri Majene.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *