Kasus Persetubuhan Anak Tiri, Penyidik Polresta Mamuju Telah Serahkan Tersangka Ke Jaksa Penuntut Umum

Mamuju – Penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Kalukku Mamuju, kini penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Senin (6/5/24)

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur (anak tiri Red) tersebut telah memasuki tahap penuntutan

Dalam kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan seorang anak laki – laki. Lanjutnya

Adapun Identitas pelaku atas Nama inisial MB, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju. Tambahnya

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *