Kedapatan Jual Dan Miliki Boje Jumlah Banyak, Remaja KA Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapalang

Hari ini Unit Reskrim Polsek Tapalang polresta Mamuju melakukan pengungkapan tindak pidana penjualan dan peredaran obat-obatan keras tanpa dilengkapi resep dokter yang terjadi di Lingkungan Pitakeang Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju. Senin (24/10/2022) dini hari

Adapun Identitas Terduga Pelaku atas nama inisial KA (33) pekerjaan Wiraswasta
Alamat Lingk. Galung selatan Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang kabupaten Mamuju.

Saat ditemui Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing mengatakan Bahwa benar anggota unit Reskrim bersama piket jaga telah mengungkap penjualan dan peredaran obat keras (Boje) dalam jumlah banyak diwilayah hukum Polsek Tspalang.

Lebih lanjut dikatakan bahwa terduga pelaku ditemukan menjual kepada anak remaja seharga Rp. 20.000 per paket yang berisi 4 butir obat keras selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan dirumah terduga pelaku obat keras sebanyak kurang lebih 400 butir.

Dalam pengungkapan peredaran obat keras tersebut Barang bukti yang diamankan adalah obat keras sebanyak kurang lebih sebanyak 400 butir dan 1 (satu) unit Hp milik pelaku KA, Papar Kapolsek

Atas kejadian tersebut personil Polsek Tapalang melaporkan kepada Kapolresta Mamuju dan selanjutnya melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti kepada Sat Narkoba Polrsta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ungkap Iptu Binton Sihombing

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *