JAKARTA — Jaksa Agung Jaksa Agung Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, memastikan akan Menindaklanjuti sejumlah pemberitaan terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan Perkara Pembangunan PLTMG 10 MW di Pulau Buru.
“Terkait penyidikan kasus Pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Pulau Buru Provinsi Maluku yang dianggap adanya permainan oknum-oknum penyidik di Kejati Maluku akan kami pelajari terlebih dahulu,” Kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Rabu 25 Mei 2022.
Disinggung soal Apa ada langkah dan upayah Pengawas Kejagung akan melakukan Supervisi terhadap kinerja Institusi Penegak hukum di Kejati Maluku, Kambali Ketut Sumedana, menjelaskan, Semuanya kemungkinan bisa terjadi.
Sebelumnya, Warga Buru meminta jaksa Agung, ST Burhanuddin hentikan cara-cara penyidikan kasus korupsi secara premanisme sebagaimana yang dilakukan oknum-oknum Pidsus Kejati Maluku dengan eks Kajati, Rororgo Zega hingga akhirnya masyarakat dua Kabupaten Buru dan Bursel sampai sekarang tidak menikmati aliran listrik.
“Jaksa Agung diminta hentikan cara premanisme dalam penegakkan hukum oleh Pidsus Kejati Maluku. Proyek PLTMG 10 MW di daerah kami Pulau Buru mangkrak akibat ulah oknum Pidsus Kejati Maluku menciptakan rekayasa suatu kasus yang tidak ada korupsi menjadi kasus korupsi . Fakta- fakta kejahatan hukum ini semua terungkap secara terang benderang di Persidangan Tipikor Ambon yang lalu,” ungkap Tokoh Buruh, Thalim Wamnebo, belum lama ini.
Dikatakan, dalam kasus Fery Tanaya, rekayasa pertama diciptakan oleh Pidsus Kejati Maluku yakni menuding Fery Tanaya mark up harga penetapan ganti rugi yaitu Rp 125 ribu.
Anehnya, harga tersebut disosialisasi oleh kejaksaan sendiri di Balai Desa bersama PLN dan yang menerima ganti rugi semua pemilik lahan yang dipakai PLN..
Tapi dari sekian banyak penerima ganti rugi dengan harga Rp 125 ribu, itu hanya seorang pengusaha yang menjadi incaran komplotan Pidsus Kejati Ambon yang diketuai Gunawa.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan karena menolak mengembalikan uang ganti rugi . Setelah tersangka ditahan komplotan ini mengunakan media melalui eks Kejati Rorogo Zega untuk menfitnah tersangka Fery Tanaya dan mengklaim memiliki alat bukti mark up. Semuanya ini omong kosong dan lebih miris berita fitnah dan pembohongan ini dilakukan oleh seorang dengan jabatan Kajati saat itu yaitu Rorogo Zega yang sekarang dipromosikan sebagai salah satu Direktur di Kejaksaan Agung,” ujar Thalim.
Ditempat lain, sejumlah Tokoh Buru berencana ke Jakarta untuk kedua kalinya menemui Presiden, Joko Widodo guna memperjuangkan proyek PLTMG 10 MW yang mangkrak akibat ulah rekayasa penyidikan yang dilakukan oknum-oknum penyidik Kejati Maluku.
Ulah oknum-oknum penyidik di Kejati Maluku selama hampir lima tahun, proyek yang bertujuan supaa masyarakat di Kabupaten Buru dan Bursel menikmati listrik itu gagal dan terbengkalai hungga saat ini.
Tidak hanya negara rugi karena materialnya rusak, tapi negara rugi akibat uang negara dikikis habis untuk penyelidikan kasus rekayasa dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTMG Namlea, dan menyeret pengusaha Ferry Tanaya selaku pemilik lahan yang sah.
“Karena proyek ini merupakan janji presiden kepada kita rakyat Buru dan Proyek PLTMG 10 MW sudah terbebas dari masalah rekayasa kasus korupsi yang diciptakan oleh komplotan Pidsus Kejati Maluku. Rekayasa jahat dan bejat kasus korupsi yang diciptakan Adpidsus M Rudy bersama komplotan nya dari Kejati Maluku sudah ditolak oleh pengadilan Tipikor Ambon dan ditolak juga oleh Mahkamah Agung. Begitu juga dalam kasus perdata, Pidsus Kejati Maluku kalah telak di Pengadilan Buru dan Pengadilan Tinggi Maluku. Putusan perdata ini sudah incrah karena komplotan pidsus sudah menyerah dan tidak menyatakan Kasasi,” ungkap salah satu tokoh Buru, Sudirman Bessy.
Setelah itu merekayasa lagi tanah yang dibebaskan seakan akan milik negara . Untuk melakukan niat jahat ini , penyidik Kejati Maluku membatalkan dulu secara sepihak hak-hak keperdataan milik pengusaha Fery Tanaya berupa AJB dan lain-lain dan penyidik menimbulkan hak baru menjadikannya sebagai tanah milik negara.
“Kita orang bodoh juga tahu kalau penyidik kejaksaan tidak berwenang membatalkan hak-hak keperdataan seseorang , apalagi menimbulkan hak baru atas tanah menjadi tanah milik negara.(Carles/Fathir)