MAKASSAR – Pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, bertempat di Claro Hotel Makassar, telah berlangsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan PT Bank Sulselbar. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Andi Darmawangsa, SH., MH., didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kumaedi, SH., MH., beserta jajarannya.
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Direktur Utama PT Bank Sulselbar, serta perjanjian kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Barat dengan pimpinan cabang PT Bank Sulselbar dari seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Bank Sulselbar dalam hal penanganan masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kesepakatan ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada PT Bank Sulselbar, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan perbankan tersebut di Sulawesi Barat.
Dr. Andi Darmawangsa menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung iklim investasi dan stabilitas ekonomi di Sulawesi Barat melalui penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kejaksaan hadir untuk melindungi kepentingan publik, termasuk sektor perbankan, agar dapat berkontribusi optimal terhadap pembangunan daerah,” ujar Andi.
Direktur Utama PT Bank Sulselbar, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerjasama ini dan berharap melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, Bank Sulselbar dapat lebih tenang dalam menjalankan operasionalnya serta memastikan bahwa seluruh tindakan hukum yang diambil selalu berada dalam koridor yang benar.
Acara penandatanganan MoU ini ditutup dengan foto bersama antara kedua belah pihak dan diharapkan menjadi awal yang baik untuk hubungan yang lebih kuat antara institusi Kejaksaan dengan PT Bank Sulselbar dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin muncul di masa depan.