Iklan Google AdSense

Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan, Rakyatta.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan memusnahkan ratusan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Jumat (09/04/21).

Iklan Bersponsor Google

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi, SH.,MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muh. Nizar, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Muhammad Subhan,SH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha,SH., KBO Reskoba Polres Lamongan beserta anggota lainya,

Kepala Kajari Kabupaten Lamongan Agus Setiadi, SH.,MH., kepada awak medi mengatakan, pihaknya telah memusnahkan Beberapa barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga :  Untuk Kasatker, Pesan Irwasda Polda Sulbar Saat Pimpin Apel di Mapolda Sulbar

“Di antaranya tadi yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu berupa Sabu seberat 139,73 Gram, 1.196 butir pil Double L, Ganja 0,63 Gram, Handpohone 35 Unit, Uang palsu (Upal) 93 Lembar, Arak 8 Botol, Obat Kadaluarsa 212 Butir, Jamu Racik 12 Botol dan 8.380 Sachet,” ujarnya.

Menurut Agus Setiadi, bahwa hal ini menunjukan komitmen ketegasan kita bersama dengan pihak Polres Lamongan, khususnya Kasat Narkoba dan Kasatreskrim juga dengan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Kita tetap berkomitmen terhadap perkara-perkara barangkali yang telah mempunyai untuk segera dilaksanakan pemusnahannya, di Lamongan sendiri untuk jamu edar tentunya ada dasarnya kenapa kita dan pihak Kepolisian untuk melarang seperti itu. Pasti ada dasarnya dan hal itu juga Dibuktikan dengan telah diputuskan oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua Klasis GPM Lemola Dukung Langkag Polres Maluku Barat Daya Jaga Stabilitas Kamtibmas

Untuk kasus yang belum selesai tentu banyaklah, lanjut Kepala Kejari Lamongan Agus Stiadi, namun sekarang masih sedang Proses. Tapi terhadap yang belum selesai prosesnya, saya minta juga kepada Kasih Barang Bukti dan para Jaksa untuk segera dimusnahkan. Kalau memang perkara itu sudah mempunyai Hukum tetap.

“Saran saya kepada masyarakat secara pribadi harap hentikanlah untuk penyalahgunaan narkotika. Karena tentunya disamping sangat merugikan bagi diri sendiri dan juga bagi bangsa dan negara,” pungkas Agus Setiadi.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:13 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Berita Terbaru