Kejati Sulbar Amankan Uang Hasil Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 1.428.953.767,- (satu miliar empat ratus dua pulu delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah), Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wita sampai selesai bertempat di Kantor Bank BNI Cabang Mamuju.

Penyitaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawes Barat Didik Iostiyanta, SH., MH Nomor: Print- 02 / P.6.5/ Fd.2 / 01 / 2022, tanggal 03 Januari 2022 dalam perkar Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019 yang tersangkanya adalah (Ketua Kelompok Tani Makassa Bahagia), MA., (Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2019) serta BS (ASN Pemerintah Kabupaten Mamu Tengah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawes Barat Didik Iostiyanta, SH., MH, melalui kasi penkum Amiruddin menjelaskan,terkait dengan uang senilai Rp 1.428.953.767,- (satu miliar empat ratus dua pulu delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) yang saat ini berada dalam rekening BNI nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia,

“Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuanga dani Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Nomor SR-400/ PW/ 32/ 2021, tanggal 30 Desember 2021, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita,” Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP).

“Penyitaan telah dapat dilaksanakan secara yuridis atas dasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 02/ P.6.5/ 01/ 2022, tanggal 03 Januari 2022, Oleh karena rekening BNI nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, sebelumnya telah kami mintakan pemblokiran melalui Surat Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Cq Asisten Tindak Pidana Khusus, Nomor: B P.5.5/ Fd 2/ 12/ 2021 tanggal 30 Desember 2021, maka bersama ini kami minta blokir rekening tersebut dapat dibuka,” ucapnya.

Ia menambahkan, Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia senilai Rp 1.428.953.767.- (satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus Iima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah), kemudian penyitaan dituang dalam Berita Acara Penyitaan dari BNI kepada Jaksa Penyidik, selanjutnya uang sitaan tersebut akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DR. RIZAL F, SH., MH., dan GREAFIK, SH., MH.) terhadap barang bukti uang tersebut di atas dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain,” Tutupnya,(*)

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Advertorial

WTP ke-12! SDK Perintahkan OPD Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:09 WIB