Kemenkumham Sulbar Akan Ikut Lakukan Pencegahan TPPU dan TPPT

Jakarta – Usai dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Menurut Parlindungan, Pelaksanaan rakor tersebut dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dalam Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan Notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang ada di Wilayah.

Bacaan Lainnya

“Pembinaan dan pengawasan Notaris sangat penting dilakukan dalam rangka memastikan bahwa para Notaris melaksanakan tugasnya dengan baik dan professional dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat” ujar Parlindungan.

Sementara itu, Dirjen AHU, Cahyo R. Muhzar menilai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme melalui pemanfaatan jasa Notaris dilaksanakan oleh Majelis pengawas.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko” lanjutnya

Selain itu, Cahyo berharap agar para Notaris melakukan pengelompokan pengguna jasa berdasarkan risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, tentunya butuh dorongan dari para Angoota Majelis Pengawas harus Bekerja maksimal dalam melakukan Pengawasan.

Sebelumnya, saat melantik Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa  Notaris memilki peran penting untuk ikut melakukan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Untuk itu, Notaris di indonesia dalam hukum keperdataan di wajibkan untuk melakukan pelaporan pada setiap hal yang mencurigakan” ujar Yasonna

Menkumham menilai pencegahan TPPU dan TPPT belum terimplementasi secara maksimal, sehingga diperlukan adanya MPWN dan MKNW untuk dapat mengatur dan mengawas kinerja seluruh notaris, karena MPWN dan MKNW sebagai kaki tangan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *