Kemenkumham Sulbar: Berbagai Upaya Dilakukan Dalam Memitigasi Risiko pada Layanan Pemasyarakatan

Mamuju – Kepala Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rudi Hartono menyebut bahwa Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus melakukan pencegahan adanya pungutan liar.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu program yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM.

Bacaan Lainnya

“Berbagai upaya telah dilakukan dalam memitigasi adanya risiko risiko tersebut” ujarnya saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Strategi Mitigasi Risiko dalam Layanan Pemasyarakatan secara virtual di ruang oemar seno adji.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga menyampaikan bahwa, khususnya di bidang pemasyarakatan, tidak dpungkiri bawah layanan-layanan pemasyarakatan memiliki risiko adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas.

“Untuk itu, melalui Pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pemahaman yang sama dalam pencegahan adanya pelanggaran-pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi” sambung salah seorang pimti unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Sementara itu, saat membuka resmi kegiatan itu, Ketua UPP Kemenkumham, Razilu menyampaikan beberapa hal termasuk gambaran umum tentang Pemasyarakatan.

Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Kemudian Ia mengatakan bahwa ada dampak dari praktik pungutan liar. “Pelayanan Pemasyarakatan telah berjalan dengan baik akan tetapi terdapat Patologi Birokrasi yang menggerogoti integritas Petugas Pemasyarakatan,” ujarnnya yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham

Razilu mengatakan praktik pungli yang dilakukan oknum menciderai semangat integritas yang digaungkan tiap tahun. “Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” sambungnya.

Razilu memiliki harapan terhadap UPP Kemenkumham yaitu pengukuhan UPP jangan bersifat seremonial tetapi harus ada kerja dan outcomes nyata. Outcome yang dihasilkan adalah 1 (satu) rekomendasi yang akan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga Satgas Saber Pungli Nasional.

“Mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi. Upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT, maupun peran masyarakat,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Razilu berharap seluruh jajaran menjadi pribadi berintegritas yang terus meningkatkan kompetensi dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan suap dan korupsi serta meningkatkan prinsip-prinsip Good and Clean Government dan Core Values BerAKHLAK.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *