Kemenkumham Sulbar Bersama Pansus DPRD Bahas Raperda Tata Niaga Komoditi Sawit

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Pansus DPRD Sulawesi Barat dalam rangka lanjutan pembahasan Raperda tentang Tata Niaga Komoditi Kelapa Sawit, Senin (16/1/2023).

Dalam Raker Pansus itu, Kemenkumham Sulawesi Barat yang diwakili sejumlah Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan sejumlah terkait kewenangan pembentukan Raperda itu.

Bacaan Lainnya

Seorang Perancang Per UU Kemenkumham Sulbar menilai, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan baik secara atribusi maupun pendelegasian untuk membentuk Perda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan Kelapa Sawit.

“Karena hal-hal yang ingin diatur dalam Ranperda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KN.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun” ujarnya

Namun, jika tetap ingin melanjutkan Perda disarankan untuk mengatur secara lebih teknis hal-hal yang belum diatur dalam Permentan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi hal itu, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan Permentan di lapangan sehingga sulit dilaksanakan.

Sehingga dinilai, perlu adanya aturan yang mengatur Terkait dengan hal itu, namun diharapkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Ketua Pansus Muh Hatta Kainang menyebutkan, bahwa perda ini penting untuk memberikan perlindungan kepada petani sawit disulbar

“Setelah perda ini diparipurnakan kita menunggu proses asistenis dari kemendagri,’”Pungkasnya.

Dalam Raker itu, dipimpin ketua Pansus, dan dihadiri oleh Anggota DPRD sekaligus anggota Pansus, Perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar (Arpan Rinaldy Tambilla Barre, S.H., Kasubbid FPPH , A. Rahmah Mulianty Umar, S.H., dan Fahriani, S.H, Perancang Peraturan Perundang-Undangan), Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, dan Staf Ahli DPRD.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *