Iklan Google AdSense

Kemenkumham Sulbar Ikut Bahas Rapergub Tentang Tata Kelola Perizinan Berusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Tata Kelola Perizinan Berusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan, Jumat (20/1/2023),

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan rapat ini dalam rangka menyamakan pemahaman untuk menyempurnakan draft ranpergub bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rapat Tim penyusun terdiri dari Biro Hukum dan Dinas ESDM sebagai Pemrakarsa, Dinas PTSP dan Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kegiatan rapat pembahasan dipimpin oleh Biro Hukum, dan dihadiri oleh Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggota Tim dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Biro Hukum Setda. Prov. Sulawesi Barat, Perwakilan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat; dan Perwakilan dari Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Barat yg hadir sebagai tim penyusun (Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah: Arpan Rinaldy Tambila Barre, M.  Risdar Eka Putra, dan Andi Rahmah Mulianty Umar.

Baca Juga :  Penuhi Syarat Integrasi, Warga Binaan Rutan Mamuju Kemenkumham Sulbar Ikuti Litmas

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar menyampaikan beberapa poin penting di antaranya, Pemerintah Daerah Provinsi memperoleh kewenangannya dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tim Perancan Per UU menyarankan sebaiknya materi muatan rapergub berfokus pada pembentukan atau penyusunan Tata Cara pengelolaan perizinan berusaha mineral bukan logam dan batuan, dengan begitu, ada beberapa materi muatan yang sebaiknya dihapus saja karena tidak relevan.

Baca Juga :  Jalin Kerja Sama, BSI Lakukan Sosialisasi Perbankan Untuk Pegawai Rutan Majene

Lebih lanjut, juga diberikan kejelasan, pertaturan ini ingin mengatur delegasi dari Pasal 2 saja atau ingin sekaligus membahas delegasi dari Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sebaiknya diadakan rapat internal terlebih dahulu antara Biro Hukum, Dinas Terkait dan Kanwil Hukum dan HAM untuk menyamakan persepsi mengenai materi muatan yang ingin dimuat, baru kemudian di rapatkan dengan Pihak KPK,” ujar Kasubid FPPHD.

Selanjutnya kepada Tim Penyusun Ranpergub agar dapat melengkapi data dan hal-hal teknis yang ingin diatur dalam rancangan ini agar ketika dibawa ke Kanwil Kemenkumham untuk di harmonisasi dapat berjalan dengan lancar.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Hadiri Rakor TPID dan TP2DD, Inspektorat Siap Kawal Efektivitas Kebijakan Pengendalian Inflasi di Sulbar
Gadis Sulbar Bocor! Koperindag Kawal PUPR Percepat Renovasi Gedung Vital
BPKP Evaluasi Akses Perumahan Sulbar 2025, Perkimtan Siap Buka Data
Bapperida Sulbar Gaspol Ketahanan Pangan & Digitalisasi Keuangan Daerah
TB Mengancam, Sulbar Gencarkan Deteksi Kasus di Puskesmas Tampa Padang
GPM Serentak di Sulbar: Pemkab Kompak Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat
Wagub Hadiri Praharlah Sulbar ke-21: Momentum Refleksi dan Kolaborasi Membangun Daerah
BPBD Sulbar Gaungkan Sinergi Nasional, Yasir Fattah Tegaskan Mitigasi Bencana Jadi Prioritas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Hadiri Rakor TPID dan TP2DD, Inspektorat Siap Kawal Efektivitas Kebijakan Pengendalian Inflasi di Sulbar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Gadis Sulbar Bocor! Koperindag Kawal PUPR Percepat Renovasi Gedung Vital

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:08 WIB

BPKP Evaluasi Akses Perumahan Sulbar 2025, Perkimtan Siap Buka Data

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:34 WIB

Bapperida Sulbar Gaspol Ketahanan Pangan & Digitalisasi Keuangan Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:31 WIB

TB Mengancam, Sulbar Gencarkan Deteksi Kasus di Puskesmas Tampa Padang

Berita Terbaru