Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa pembaruan KUHP merupakan salah satu upaya dalam rangka pembangunan hukum nasional.
Hal itu dikatakan oleh Parlindungan usai mengikuti virtual penyelenggaraan kegiatan Simposium Nasional “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, hal ini diharapkan dapat mendukung pada berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta dinamika yang berkembang pada masyarakat.
“Hal tersebut sudah selaras dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di mana perubahan paradigma pemidanaan terjadi” ujarnya Didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto beserta jajaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyampaikan bahwa Orientasi pemidanaan tidak lagi pada keadilan retributif atau balas dendam, tetapi sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitative.
Dirjen Pas mengatakan hal itu yang membuat kondisi yang semula menjadi muara dalam sistem pemidanaan di Indonesia harus bertransformasi.
Sehingga diharapkan adanya perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh atau berperan aktif untuk berupaya menyukseskan keadilan restoratif.
“Peringatan HBP ke-59 tahun 2023 menjadi momen penting seluruh jajaran untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam bekerja, meningkatkan motivasi, memacu inovasi dalam mencapai sistem pemasyarakatan,” ucapnya.
Lebih jauh, Silitonga mengatakan kegiatan simposium ini untuk meningkatkan wawasan, informasi, dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai perubahan baru paradigma pemidanaan di Indonesia.
Kegiatan ini dibuka oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly dan menghadirkan tiga narasumber yaitu Wamenkumham RI Edward Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani, dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo.