Kemenkumham Sulbar Kembali Harmonisasi Ranperbup Mamuju

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait dengan itu,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren, Selasa (16/5/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, rapat harmonisasi itu dipimpin oleh Rahendro Jati, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diikuti oleh Arpan Rinaldhy Tambilla Barre, Kepala Sub Bidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulbar, Perwakilan dari Bagian Hukum Sekkab Mamuju, Pemrakarsa yakni Bagian Ekonomi Sekkab Mamuju, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekkab Mamuju.

Materi rapat yakni pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren dan yang bertindak sebagai PIC yakni A.Rahmah Mulianty Umar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar.

PIC harmonisasi yang sekaligus sebagai anggota tim penyusun menyampaikan bahwa setelah dilakukan rapat internal Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, secara substansi maupun teknik penyusunan Ranperbup sudah tepat adapun hal-hal yang menjadi permasalahan yang masih perlu didiskusikan dibahas bersama di forum pengharmonisasian.

Materi muatan yang menjadi permasalahan di antaranya mengenai Seleksi Pemilihan Anggota Direksi. Di dalam Pasal 16 ayat (3), disebutkan bahwa pengumuman paling sedikit memuat, persyaratan administrasi dan informasi seleksi, oleh peserta rapat disarankan untuk diuraikan.

Selanjutnya, mengenai Pembagian Tugas dan Wewenang Anggota Direksi ada perubahan nomenklatur yang tadinya “Direktur Bidang” disarankan diubah menjadi “Direktur” saja, ditambahkan jabatan “Bidang” yang dibagi menjadi 3 bidang yang masing-masing membawahi 2 sub bidang.

Selanjutnya mengenai tunjangan pegawai disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Mengenai pengadaan barang dan jasa disarankan berpedoman pada peraturan bupati tentang pengadaan barang dan jasa BUMD. Tetapi ternyata Perbup tentang itu belum ada, sehingga disarankan agar segera dibuat perbupnya.

Berdasarkan hasil rapat disepakati draft yang telah disusun sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. selanjutnya rancangan ditandatangani setiap lembarnya oleh seluruh peserta rapat yang akan disampaikan ke pemrakarsa sebagai lampiran dari surat selesai harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *