Mamasa – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja meminta Notaris di Sulawesi Barat agar mengedepankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Hal ini dilakukan sebagai wujud pencegahan terjadinya pelanggaran hukum” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu disela-sela waktunya (5/9)
Terkait dengan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Sub Bid Pelayanan AHU melaksanakan koordinasi dengan Notaris di Mamasa.
Pelaksanaan kegiatan itu sebagai salah satu bentuk upaya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terkait Penerapan PMPJ oleh Notaris Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamasa.
Adapun Notaris tersebut yakni Mira Fabiola Shirley Nuriman, S.H., M.Kn., Jupriadi, S.H., M.Kn, dan Tomy Moses Lullulangi, S.H., M.Kn.
Secara terpisah, menanggapi hal itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Hidayat Yasin menyampaikan penerapan PMPJ tidak hanya diberlakukan pada transaksi yang terindikasi beresiko tinggi, namun akan diterapkan pada semua jenis transaksi yang dilakukan.
“Hal ini untuk memaksimalkan penerapan PMPJ, juga sebagai bentuk transparansi, profesionalitas profesi sebagai Notaris dan peningkatan kualitas layanan. Dengan ini diharapkan, seluruh Notaris dapat bekerja sama dalam penerapan PMPJ sesuai dengan aturan yang berlaku” lanjutnya
Hidayat berharap agar para Notaris tetap cermat dalam melakukan setiap transaksi, mengingat pemeriksaan akan segera dilakukan oleh Majelis Pengawas dalam waktu dekat.