Kemenkumham Sulbar Sebut Akan Berkontribusi Pembangunan Hukum di Sulawesi Barat

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait dengan itu,  Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan pendalaman materi  terkait topik Perizinan Berusaha, Perizinan Selain Perizinan Berusaha dan Non Perizinan di Daerah bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkumham Sulbar dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, salah satu hal yang penting adalah penguasaan materi tim penyusun terkait materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibentuk.

Terkait dengan beberapa produk peraturan, baik itu peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah terkait perizinan, maka dibutuhkan satu persepsi dan pandangan yang sama, sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan di pusat tentang Perizinan.

Berasal dari keinginan tersebut, maka kegiatan pendalaman materi ini  mengusung tema Perizinan Berusaha, Perizinan Selain Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Di Daerah.

Bahwa tindaklanjut Undang-Undang Ciptaker adalah dengan dibentuknya 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Terkait pelaksanaan perizinan berusaha Pemerintah Daerah sendiri, terdapat 2 PP yaitu PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Pembentukan PP 5 dan PP 6, diharapkan dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian  hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan  secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel dan juga sebagai upaya untuk menyederhanakan jumlah dan bentuk perizinan berusaha serta pengintegrasian peraturan terkait perizinan berusaha.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *