Kemenkumham Sulbar Sediakan Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga

- Jurnalis

Jumat, 16 Desember 2022 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Mendorong Masyarakat Sulawesi Barat Manfatkan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat.

Hal itu dilakukan pada sosialisasi Sosialisai Layanan Bantuan Pendampingan Hukum (LBPH) yang diselenggarakan oleh dinas perdagangan , perindustrian koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat di hotel Meganita, (15/12)

Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Kemenkumham Sulawesi Barat, Mardiana pada kesempatan itu menyebut bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat diperoleh Masyarakat secara cuma cuma termasuk para pelaku UMKM selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Wajo Diganti, Bupati Ikuti Pengucapan Sumpah

“Masyarakat Sulawesi Barat dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma pada sejumlah Organisasi Bantuan Hukum atau OBH yang telah terakreditasi” ujar salah satu Pejabat Administrasi Institusi Menkumham, Yasonna itu

Dalam kesempatan yang sama itu, Ramli salah satu Penyuluh Hukum Pertama Kemenkuham Sulbar pada Pelaksanaan kegiatan itu juga mengenalkan sejumlah jenis Layanan Kekayaan Intelektual.

“Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat hari ini akan terus mendorong masyarakat melindungi Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki Melalui pendafataran KI” sambungnya
Untuk itu, Ia mengajak para Pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek yang dimiliki agar terlindungi secara hukum.

Baca Juga :  Faisol Ali Minta kondisi keamanan dan kondusivitas pada Lapas dan Rutan

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa jajarannya akan terus mendorong masyarakat Sulawesi Barat dalam hal pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Dengan adanya pendafataran kekayaan intelektual, hak yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum, tak hanya itu, dapat memberikan manfaat peningkatkan perekonomian bagi pemilik KI” sambungnya

Berita Terkait

Hadiri Muscab II Wiswana Migas Subar, SDK Dorong Pembangunan Depo
BPKPD Sulbar Konsisten Dukung Digitalisasi Daerah, Ikuti Pembekalan Championship TP2DD 2025
Gubernur Sulbar Pimpin Rapat Forkopimda, Tegaskan Komitmen Lawan Premanisme dan Tambang Ilegal
Dinas Kominfo SP Sulbar Tegaskan Komitmen SPBE, Dorong Pemenuhan 30 Indikator
Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Penemuan Mayat Pria di Teras Masjid Nurul Jihad, Desa Botteng
Wagub Sulbar Tegas: Konflik Tanah Harus Tuntas, Tak Boleh Ada yang Dirugikan
Gubernur SDK Arahkan PM-PTSP Sulbar untuk Siapkan Peluang Investasi yang Menarik
Polresta Mamuju Gelar Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2: Olivia di Studio XXI Mall Matos
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:17 WIB

Hadiri Muscab II Wiswana Migas Subar, SDK Dorong Pembangunan Depo

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:43 WIB

BPKPD Sulbar Konsisten Dukung Digitalisasi Daerah, Ikuti Pembekalan Championship TP2DD 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIB

Gubernur Sulbar Pimpin Rapat Forkopimda, Tegaskan Komitmen Lawan Premanisme dan Tambang Ilegal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:33 WIB

Dinas Kominfo SP Sulbar Tegaskan Komitmen SPBE, Dorong Pemenuhan 30 Indikator

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:58 WIB

Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Penemuan Mayat Pria di Teras Masjid Nurul Jihad, Desa Botteng

Berita Terbaru

Advertorial

Hadiri Muscab II Wiswana Migas Subar, SDK Dorong Pembangunan Depo

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:17 WIB