MAMUJU — Niat membawa oleh-oleh beberapa ekor kepiting dari Kalimantan untuk dinikmatinya di momen lebaran idul adha 1445 hijriah bersama keluarganya justru ditahan pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat.
Ini dialami langsung oleh Ardi (30 Tahun), warga Dusun Salubarana, Desa Lara, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) yang mengalami nasib apes saat tiba di pelabuhan Simboro, Mamuju, Minggu (16/6/24) Sore.
Kepada wartawan, Ardi mengaku sangat sedih dan kecewa atas sikap dan tindakan pihak Balai Karantina yang tidak memberi kebijaksanaan padanya.
“Saya 3 tahun merantau ke Kalimantan, pulang kampung di momen idul adha tahun ini. Saya bawakan oleh-oleh kepiting bagi keluarga yang saya cari 3 hari 3 malam, tapi ditahan dan disita di pelabuhan Simboro” ungkap Ardi dengan sedih.
Mestinya, kata dia, pihak Balai memberi kebijaksanaan, apalagi untuk kebutuhan lebaran di kampung, bukan untuk diperjual belikan.
“Jika seandainya saya tahu lebih awal bahwa harus ada surat dan dokumennya, maka saya pasti akan urus surat-suratnya di Kalimantan. Masalahnya kita tidak tahu. Kemudian, sejak di pelabuhan Balikpapan kepiting saya ini tidak ditahan sama sekali,” sesalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi Sulbaronline belum menemukan nomor telpon pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar.