Kerjasama Tim Lintas Sektor, Tim Resmob Polres Matra Ringkus 2 Pelaku Curnak

PASANGKAYU — Tim Resmob jajaran Polres Mamuju Utara kembali berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat pencurian ternak di wilayah hukum polres Mamuju Utara, Polda Sulbar.

Kapolres Mamuju Utara AKBP Made Ary Pradana, melalui Kasat Reskim AKP R. Roedjito, mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku berkat kerjasama unit reskirm Polsek bambalamotu, yang di back up oleh tim cyber crime Polda Sulteng Unit Jatanras Polres Palu dan Polres Donggala.

“Penangkapan kedua pelaku ini yakni Nyaman alias Mas Edi (58) dan rekananya Saldi (27) warga Sulteng berawal adanya Laporan Polisi No: LP/27/VIII/2019/Sek Bambalamotu/Res Matra, tanggal 23 Agustus 2019,” Ungkap AKP R. Roedjito.

Adapun, Kronologis Penangkapan terhadap pera pelaku ini dimana, Pada hari Selasa tgl 03 Septembar 2019 Tim Resmob Polres Mamuju Utara dan Polsek Bambalamotu Polres Matra melakukan Lidik terkait kasus Pencurian Ternak ( CURNAK ) Diwilayah hukum Polres Mamuju Utara.

“Dari hasil lidik berdasarkan informasi kemudian mengarah ke. Salah satu terduga pelaku penadahan hasil kejahatan tersebut dan sekitar jam 02.30 Wita barulah kemudian di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penadahan tersebut di dalam rumahnya yang berada di Jalan Jamur Lorong 3 Kelurahan Bayoge Kecamatan Tatanga Propensi Sulteng,”jelas AKP R. Roedjito.

Masih kata, AKP R. Roedjito, tidak sampai di situ, usai pihaknya mengamankan salah seorang pelaku yang berprofesi sebagai penanda tersebut, kemudian di lakukan pengembangan untuk mengarah ke pelaku pencurian ternak dan hasil interogasi, sekitar jam 05.00 Wita. Di lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian ternak wilayah Donggala Prov. Sulteng.

“Dari pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai penadah ini diakui benar telah beberapa kali membeli daging sapi hasil kejahatan dari tersangka Nyaman alias Mas Edi (58), dengan harga Rp.60.000 per/Kg dan beberapa kali menjual daging sapi kepada Lel. LEBA dari hasil kejahatan pencurian ternak di wilayah hukum Polres Matra,”ujar AKP R. Roedjito.

“Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di polres Mamuju Utara beserta Barang bukti diantaranya Racun Potasium dalam keadaan terbungkus plastik berwarna hitam yang di temukan di dalam tas pinggang pada saat penangkapan, 1 (satu) unit senjata tajam berupa pisau bersarung dan 1 ( satu ) buah parang,”Tambah AKP R. Roedjito.

Editor: Fathir

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *