MAMUJU – Dunia jurnalistik Sulawesi Barat kembali terusik. Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS), Irham Azis, angkat bicara dengan nada tegas setelah munculnya dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh seorang karyawan SPBU Kalimamuju. Pernyataan karyawan tersebut dinilai sebagai fitnah keji yang bukan hanya mencederai kehormatan jurnalis, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media.
Iklan Bersponsor Google
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras pernyataan karyawan SPBU itu. Ini bentuk penghinaan serius terhadap profesi wartawan yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tegas Irham Azis dalam keterangan resminya, Minggu (20/10).
Menurutnya, jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi secara benar, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami bekerja untuk mengungkap kebenaran, bukan menciptakan kebohongan. Ucapan seperti ini bukan hanya melukai hati para jurnalis, tapi juga mengancam kebebasan pers dan menyesatkan publik,” lanjut Irham.
Ketua IJS itu juga menuntut agar manajemen SPBU Kalimamuju segera memberikan sanksi tegas kepada karyawan yang bersangkutan. Ia menilai, pembinaan dan edukasi internal sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami meminta pihak SPBU bertanggung jawab dan memberikan edukasi kepada seluruh pegawainya tentang pentingnya menghormati profesi jurnalis. Wartawan adalah mitra publik dalam menyampaikan kebenaran, bukan musuh,” tandas Irham.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU Kalimamuju belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelecehan profesi tersebut.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak agar lebih memahami peran vital jurnalis dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Profesi wartawan bukan untuk diremehkan — mereka adalah penjaga kebenaran dan suara masyarakat.
Iklan Google AdSense










