Iklan Google AdSense

Komitmen Kemenkumham Sulbar Berkontribusi Pembangunan Hukum di Sulawesi Barat, Bahas Ranperbup Majene

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2023 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Iklan Bersponsor Google

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali mengharmonisasi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Bupati, (14/4/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, rapat dipimpin oleh Arpan Rinaldhy Tambilla Barre, S.H., Kepala Sub Bidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulbar, diikuti oleh Perwakilan dari Bagian Hukum Sekkab Majene, Pemrakarsa yang terdiri dari perwakilan Bagian Ortala Sekkab Majene, perwakilan Dinas Pemberdayaan Aparatur Desa, dan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Majene, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.

Baca Juga :  DPRD Sulbar Gelar Rapat Bapemperda, 3 Ranperda Disepakati

Empat Produk Hukum Pemda Majene itu, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa yang Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa.

“Yang kedua pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Ranperbup tentang Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene, Ranperbup tentang Penilaian Kinerja dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah” ujar Arpan

Selanjunta, kata Ia, pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran Bantuan Bencana Kepada Korban Bencana.

Serta, rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Mekanisme Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa yang Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa.

Saat membahas salah satu Ranperbup itu, ada beberapa hal yang harus diperbaiki baik secara teknik penyusunan maupun substansinya, antara lain judulnya disarankan untuk ditambahkan kata “Anggota” karena yang ingin diberhentikan bukan lembaganya namun personnya.

Berkaitan dengan ranperbup ini, ada 2 peraturan terkait yang dijadikan rujukan yaitu yang pertama Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, dimana yang menjadi dasar kewenangan secara pendelegasian Pemerintah Daerah Kabupaten Majene untuk menetapkan Ranperbup ini.

Baca Juga :  Amaliah Ramadhan 1, Momentum Ramadhan Mendekatkan Diri Kepada Allah S.W.T

Selanjutnya yang kedua yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan tata naskah dinas. Secara umum, dalam hal penyusunan tata naskah dinas, di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tersebut sudah cukup rijid diatur, namun di ranperbup tersebut pada bagian lampiran diatur secara lebih jelas lagi khususnya mengenai logo/atau lambang daerah serta simbol-simbol lain.

Berdasarkan hasil analisis tim perancang pada rapat internal disarankan bahwa, jika Pemerintah Daerah ingin mengatur mengenai Penilaian Kinerja, maka cukup merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Dukung Kompetisi E-Sport, 272 Gamer Sulbar Ramaikan Turnamen E-Sport Pesta Merdeka
Sulbar Matangkan Persiapan Program MBG, SPPG Segera Dibangun
Gubernur Sulbar Kukuhkan Paskibraka Tingkat Provinsi, Dinkes Pastikan Dukungan Kesehatan
KUA-PPAS 2026 Sulbar Resmi Disepakati, Gubernur Suhardi Duka Tekankan Fokus ke Rakyat
Gubernur Sulbar Kukuhkan 69 Paskibraka: Janji Setia Kibarkan Merah Putih di Hari Kemerdekaan
SDK Hadiri Pengukuhan Kepala BI Sulbar, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Nasional
Pemprov Sulbar Serahkan Dokumen Perubahan APBD 2025 ke Kemendagri, Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan
DPRD Sulbar Matangkan KUA-PPAS 2026, Fokus pada Tata Kelola Pemerintahan dan Layanan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:08 WIB

Gubernur Suhardi Duka Dukung Kompetisi E-Sport, 272 Gamer Sulbar Ramaikan Turnamen E-Sport Pesta Merdeka

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Sulbar Matangkan Persiapan Program MBG, SPPG Segera Dibangun

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:06 WIB

Gubernur Sulbar Kukuhkan Paskibraka Tingkat Provinsi, Dinkes Pastikan Dukungan Kesehatan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:37 WIB

KUA-PPAS 2026 Sulbar Resmi Disepakati, Gubernur Suhardi Duka Tekankan Fokus ke Rakyat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Gubernur Sulbar Kukuhkan 69 Paskibraka: Janji Setia Kibarkan Merah Putih di Hari Kemerdekaan

Berita Terbaru