Kontribusi Kemenkumham Sulbar Dalam Pembangunan Hingga ke Desa

Mamuju – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menerima kunjungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menerima kunjungan Kepala Desa Saletto, Abdul Kadir di ruang kerjanya.

“Kunjungan yang dilakukan Kades Salletto dalam rangka konsultasi awal rencana pembentukan Peraturan Desa” ujar Rahendro didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual dan Penyuluh Hukum. (27/6)

Bacaan Lainnya

Ia menilai, langkah yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut sudah tepat dengan melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Sulbar  dikarenakan sudah menjadi tugas dan fungsi  Kemenkumham Sulbar untuk membantu pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa.

Terkait dengan substansi yang dibutuhkan untuk diatur tersebut, Kepala Divisi mengarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah sehingga dapat dilakukan analisa terkait dengan materi muatan dan kewenangan desa.

Rahendro juga menyampaikan bahwa untuk mengurangi permasalahan hukum di Desa Saletto, sebaiknya tidak hanya melalui pembentukan pedes saja tetapi juga melalui penyuluhan hukum dan pembinaan sebagai desa sadar hukum.

“Terhadap hal ini Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat juga siap memfasilitasi untuk pelaksanaannya,” sambungnya.

Kadivyankumham juga menyinggung peningkatan ekonomi masyarakat desa melalui pendaftaran merk bagi UMKM maupun kekayaan intelektual lainnya yang ada di Desa Saletto.

Terhadap pendapat dari Kanwil, Kades Saletto menyampaikan terima kasih dan siap bekerja sama dengan Kemenkumham Sulbar terkait ketiga hal tersebut

Terkait pembentukan Peraturan Desa, Kanwil akan segera menindak lanjuti setelah menerima surat permohonan untuk melakukan analisis dan pendampingan dalam penyusunannya.

Kemudian Kepala Desa siap mengadakan penyuluhan hukum serta sosialisasi Desa Sadar Hukum.

Kepala Desa menyampaikan akan menginventarisir pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran merk serta menyampaikan ada beberapa jenis tanaman yang mungkin dapat dikategorikan indikasi geografis yang selanjutnya akan ditindak lanjuti Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *