SENGKANG, Rakyatta.co- Aktivitas pengelolaan dan keberadaan pasar malam dan kampung kontainer yang berada di jalan Rusa Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo samping stadion Andi Ninnong tersebut menuai tanya sejumlah warga masyarakat dan aktivis.
Iklan Bersponsor Google
Pasalnya pemasukan pendapatan dari penarikan kontribusi penarikan karcis untuk pembayaran untuk para pelaku usaha pasar malam (Pakaian Cakar) dan pelaku UMKM kampung kontainer (Kuliner) serta penarikan karcis parkir kendaraan baik roda dua dan roda empat para pengunjung itu belum jelas terkait soal kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) ke pihak Pemkab dalam hal ini instansi terkait Pemkab Wajo dan terkesan unsur ilegal oleh pihak pihak oknum tertentu.
Arfian salah satu warga Sengkang dan Rusdianto aktivis dari Lembaga Pengawasan dan Perlindungan HAM (LP2HAM) Kabupaten Wajo menyoal dan mempertanyakan hal tersebut, dari penarikan pungutan karcis yang dilakukan kepada pelaku usaha atau pedagang yang berada dalam kawasan pasar malam kampung kontainer serta penarikan karcis para kendaraan tersebut, itu dananya apakah resmi alias legal dan masuk dalam pengelolaan pihak Pemkab Wajo sebagai PAD atau hanya secara ilegal dan dikelola oleh pihak tertentu dan oknum.
Ini perlu dipertanyakan, apalagi ini sudah ramai diperbincangkan di beberapa group group medsos di Wajo, apakah ini resmi atau tidak dan sesuai aturan serta regulasi yang jelas, karena jangan sampai ini timbul kesan menjadi pungli dan menjadi lahan keuntungan secara pribadi ol h pihak tertentu dan masuk dalam kantong pribadi tidak masuk dalam PAD Pemkab Wajo”.Cetusnya dan diamini sejumlah warga lainya
Tak hanya itu, terkait keberdaan kampung kontainer pasar malam tersebut satu hal yang perlu juga diingat pihak Pemkab dan aparat penegak hukum (APH) dari hal soal ijin atau rekomendasi ijin keramaian dan dari segi prokes dimana saat ini masih dalam suasana pandemi Covid19, jangan sampai dengan terjadinya kerumunan para pengunjung yang selalu membludak, apalagi kalau pada hari tertentu seperti malam Minggu prokes covid19 terabaikan dan bisa sebabkan kasus lonjakan virus Covid19 kembali terjadi meningkat.”Kami harap pihak APH dan Pemkab tidak lengah soal prokes dan penerapan 4 M serta ijin rekomendasi keramaian”.Tambahnya
Terkait hal tersebut diatas Kadis Diskoperindag dan UMKM Wajo, Haji Ambo Mai yang dihubungi terpisah oleh awak media ini belum bisa memberikan jawaban komentar atau tanggapan terlalu jauh terkait hal tersebut diatas dan mengatakan kalau pihaknya hanya menangani khusus para pelaku usaha UMKM yang ada dikampung kontainer pasar malam tersebut.
Saat disinggung soal jumlah data atau PAD untuk hal tersebut, Haji Ambo Mai belum bisa memberikan jawaban yang jelas dan real dan berdalih kalau Dirinya sejauh ini belum mengetahui tahu pasti jumlah besaran penarikan kontribusi karcis penarikan dan begitu juga dengan data jumlah real para pelaku usaha UMKM yang berada dalam lokasi tersebut.
“Soal jumlah besaran dari penarikan kontribusi karcis saya belum tahu pasti nilainya dan juga soal data pelaku usaha didalam, nanti hari kantor saya coba cek dan tanyakan dulu ke pengelola dan staf bidang kami”.Kilahnya
Sedang Kadishub Wajo, Andi Hasanuddin yang juga dihubungi terpisah melalui pesan selulernya juga belum bisa memberikan jawaban terlalu jauh seputar hal tersebut diatas dan hanya mengarahkan untuk melakukan koordinasi ke bagian Kabid Sarana Dishub Wajo.Ringkasnya
Sedangkan Sekretaris Satpol PP, Penyelamatan Dan Damkar Pemkab Wajo, Haji Suherman mengatakan kalau dari segi prokes masa pandemi Covid19
petugas selalu menghimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan minimal wajib pakai masker dan sekaligus menghimbau dan mengajak masyarakat yang belum melakukan vaksin untuk segera melaksanakan vaksinasi ditempat pelayanan kesehatan pemerintah yg telah ditentukan dan kegiatan operasi yustisi selalu kami laksanakan untuk menekan angka penyebaran virus Covid19 diberbagai titik titik lokasi yang bisa menyebabkan kerumunan baik itu dilokasi pasar malam kampung kontainer.Ucapnya
AKBP Muhammad Islam Amrullah SIK, MM yang juga dimintai tanggapan seputar hal tersebut diatas mengatakan kalau Satgas covid akan terus memantau dan melakukan ops yustisi penegakan hukum prokes cegah covid19 di Kabuapten Wajo dan berkaitan dengan keberadaan pasar malam kampung kontainer tersebut, tentunya kita akan selalu aktif memantau dan mengawasi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan apabila yang dinilai melanggar dan tidak sesuai aturan tentu kita akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Seperti diketahui dari hasil pantauan dan penelusuran tim media kalau keberadaan aktivitas di pasar malam kampung kontainer dalam sepekan itu dua kali yakni malam Kamis dan malam Minggu dan besaran penarikan kontribusi karcis yang diberikan ke pemilik kendaraan para pengunjung itu rata rata Rp 2000 sampai 5000 untuk tiap kendaraan dan untuk para kontribusi penarikan karcis para lapak atau pelaku usaha itu capai puluhan ribu untuk masing masing tempat lapak usaha dan UMKM dan untuk data jumlah pelaku seluruh UMKM di Kabupaten Wajo triwulan 3 tahun 2021 sebanyak 13.393 sedang untuk pengelolaanyq itu terbagi dua ada yang khusus untuk pengelolaan pelaku usaha pasar malam (Pakaian Cakar) dan ada juga untuk pengelolaan pelaku UMKM kampung kontainer (Kuliner) serta penarikan karcis parkir kendaraan.
Iklan Google AdSense