Iklan Google AdSense

Kontroversi Lelang Parkir di Kabupaten Pandeglang, Begini Pandangan dari Aktivis GMBI

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang – Ramai jadi bahan perbincangan di semua kalangan terkait pengelolaan parkir di kabupaten pandeglang, hal ini menjadi sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI).

Iklan Bersponsor Google

Bagaimana tidak, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang telah melakukan lelang secara terbuka untuk pengelolaan parkir di tepi jalan umum kabupaten pandeglang (17/01/25), lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Arga Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.010.000.000 (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah).

Menurut Rizky, lelang yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan diduga ada kekeliruan dan tidak berdasar. Pasalnya, objek yang telah dilelangkan ternyata di dalam ruang jalan (di tepi jalan umum) , dan seharusnya objek tersebut berfungsi untuk kebermanfaatan masyarakat sebagai fasilitas umum.

Baca Juga :  Dituntut Lebih Partisipatif, Ombudsman Sulbar Perkuat  Komunitas Parmas

“Fasilitas umum seperti didalam ruang jalan, tidak bisa di jadikan lahan komersial, terkecuali di luar ruang jalan yang memang wajib di lelangkan pengelolaanya guna mendapatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti ruang dalam lingkungan rumah sakit, dalam pasar, serta pusat perbelanjaan yang sifatnya sarana parkir di dalam ruang lingkup itu sendiri,” Ucap Rizky

Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyatakan bahwa ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum. Oleh karenanya, lahan ruang publik tidak boleh dilelang untuk perparkiran, karena ruang publik memiliki fungsi sosial dan kepentingan umum yang lebih penting. “Tegasnya

Baca Juga :  Laksanakan Layanan Jempol MaMa Majene, Kantor Imigrasi Polewali Mandar Kembali Layani Permohonan Paspor Masyarakat Majene

Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga PT. Rahayu Adhyatsa Motor sejak awal tahun. (02/01/25), untuk pengelolaan parkir bidang lalu lintas dinas perhubungan kabupaten pandeglang.

Namun perjanjian tersebut diduga telah dibatalkan oleh Dinas Perhubungan secara sepihak, tanpa adanya pelanggaran yang di lakukan PT. Rahayu Adhyatsa Motor.

Sementara itu, pembayaran retribusi untuk pengelolaan parkir sudah dibayarkan oleh PT. Rahayu Adhyatsa Motor (RAM).

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Petani Durian Sulawesi Ikuti Sarasehan Durian Nasional 2025 di Tangerang
Kapolrestabes Makassar Lepas Tim Karate INKANAS Sulsel ke Kejuaraan Internasional Shureido
PKBI Mamuju Guncang Aksi! Case Conference Giatkan Perang Lawan HIV dan Kekerasan Gender
Wujudkan Kota Dunia untuk Semua, Pemerintah Komitmen Sediakan Hunian bagi Masyarakat di IKN
Kapolrestabes Makassar Tinjau Pengamanan Vihara Saat Waisak
Kapolrestabes Makassar Gelar ‘Ngopi Bareng’ dengan Ormas untuk Perkuat Sinergi Kamtibmas
Kompak, Anggota Kerukunan Keluarga Putra Putri Tallo Mulai Benahi Sekretariat
Resmi Nahkodai KKPPT, Fathir Tekankan Spirit Persatuan dan Kolaborasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 06:43 WIB

Petani Durian Sulawesi Ikuti Sarasehan Durian Nasional 2025 di Tangerang

Minggu, 29 Juni 2025 - 05:12 WIB

Kapolrestabes Makassar Lepas Tim Karate INKANAS Sulsel ke Kejuaraan Internasional Shureido

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:36 WIB

PKBI Mamuju Guncang Aksi! Case Conference Giatkan Perang Lawan HIV dan Kekerasan Gender

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:14 WIB

Wujudkan Kota Dunia untuk Semua, Pemerintah Komitmen Sediakan Hunian bagi Masyarakat di IKN

Senin, 12 Mei 2025 - 20:44 WIB

Kapolrestabes Makassar Tinjau Pengamanan Vihara Saat Waisak

Berita Terbaru