Iklan Google AdSense

Korupsi, Kejati Sulbar Resmi Menahan Tersangka Pemotongan Dana Dak Fisik PSMA Tahun 2020 di Dinas Dikbud Provinsi Sulbar

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulbar Johny Manurung, Nomor: PRINT-  190/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 18 Maret 2021, telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka Ir. AKING DJIDE di Rutan Polres Polman, selama 20 hari terhitung tanggal 18 Maret 2021

Iklan Bersponsor Google

Kajati Sulbar Johny Manurung, melalui Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, dalam keterangannya, menjelaskan, tersangka Ir. Aking Djide selaku Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 bersama tersangka BUSRA EDI, S.Ip selaku staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 serta tersangka Burhanuddin Bohari, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020.

“Pada kurun waktu Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, melakukan perbuatan permintaan sebesar 3% kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah Se – Provinsi Sulawesi Barat,” Jelas Amiruddin.

Masih kata, Amiruddin, atas perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor: 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020; Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.

Baca Juga :  Hasil Verfak Partai Gelora Memenuhi Syarat, KPU Segera Gelar Rapat Pleno Pengambilan Keputusan

“Permintaan uang sebesar 20% dari 3% yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi Para Tersangka dengan alasan untuk biaya Jasa Pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik TA.2020 yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK Fisik TA. 2020 yaitu Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana Pendidikan, bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020,” Ucapnya.

Lanjut kata Amiruddin, Pelaksanaan atas pembayaran sebesar 3% dari nilai per proyek/ kegiatan tersebut sebagai biaya pembuatan gambar teknis, RAB, RKS, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik SMA tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3% dari anggaran DAK Fisik ke sekolah – sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik) maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/ daerah bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Hadiri PBAK STAIN, Akmal Malik Beri Motivasi Mahasiswa Baru

Amiruddin menambahkan, untuk para tersangka oleh penyidik dikenakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I.nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 jo Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 15 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I.nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I.nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berantas Peredaran Narkoba Hingga Bandarnya, Polresta Mamuju Gelar Latihan Pra Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:38 WIB

SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025

Berita Terbaru