Korupsi Penyalahgunaan & Peremajaan Sawit Mateng 2019 Masuk Tahap Penuntutan

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, MAMUJU — Masuk Tahap Penuntutan, Hari ini Kamis 10 Maret 2022 Penyidik pada kejaksaan tinggi Sulbar resmi menyerahkan tersangka dugaan korupsi Penyalahgunaan & Peremajaan Sawit Mateng 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta, melalui Kasi Penkum Amiruddin, mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta telah memerintahkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyerahkan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Buktinya kepada Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju T7 an. MUH. ANWAR, S.Ip. M.Ap Bin H. ANAS Nomor: Print-200/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022; T7 an BASIR, SP  Nomor: Print-201/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022; T7 an. SYHARUDDIN T.  Nomor: Print-202/ P.6.10/ Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 09 Maret 2022, memerintahkan masing – masing terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas IIB Mamuju terhitung mulai hari ini 09 Maret 2022 selama 20 hari kedepan pada tahap penuntutan,” kata Amiruddin.

Amiruddin, menjelaskan, Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Alasan Subyektif. Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya dan Berkas Perkara Tersangka telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai,” Ujarnya.

Untuk di ketahui, dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolres Mamasa Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Piala Dunia

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:42 WIB