Korupsi Proyek Jalan Salutambung-Urekang, Dua Tersangka Ditahan Kejati

Korupsi Proyek Jalan Salutambung-Urekang, Dua Tersangka Ditahan Kejati

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan pembangunan jalan poros Salutambung-Urekang Kabupaten Majene kembali bergulir, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menahan dua orang yang dijadikan tersangka, Kamis (5/3/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Darmawel Aswar melalui pesan whatssapp menjelaskan, penahanan kedua tersangka berdasarkan Sprintdik Nomor: PRINT-51/P.6.1/02/2020 tanggal 6 Februari 2020.

Sebelumnya, pihak Kejati Sulbar telah melakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan pihak penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan berdasarkan Sprinhan T.2 Nomor : PRINT-114/P.6.5/Fd.2/03/2020 & PRINT-117/P.6.5/03/2020 tanggal 5 Maret 2020.

“Dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan jalan ruas Salutambung- Urekang Kabupaten Majene 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Sulbar ditetapkan tersangka atas nama Mohammad Imhal (44) dan H Rahbin R (42),” ungkap Darmawel.

Ia menambahkan, kasus tersebut adalah pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang kemudian dilanjutkan oleh Kejati Sulawesi Barat.

Dijelaskan, tersangka Rahbin R yang merupakan Direktur Cabang PT Samarinda Perkasa Abadi selaku pemenang tender, bersama rekannya Mohamad Imhal diduga telah menyalahgunakan uang muka proyek peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene tahun anggaran 2018.

Dana uang muka sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar lebih itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, yang seharusnya untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan material dan persiapan teknis lainnya.

“Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah,” ujarnya.

Kajati menjelasakan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dasar itu, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 116 / P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 5 Maret 2020 kedua tersangka ditahan terhitung mulai 5 Maret 2020 di  Rutan Klas II B Mamuju selama 20 hari. (hms)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *