Korupsi Proyek Jalan Salutambung-Urekang, Dua Tersangka Ditahan Kejati

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Proyek Jalan Salutambung-Urekang, Dua Tersangka Ditahan Kejati

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan pembangunan jalan poros Salutambung-Urekang Kabupaten Majene kembali bergulir, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menahan dua orang yang dijadikan tersangka, Kamis (5/3/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Darmawel Aswar melalui pesan whatssapp menjelaskan, penahanan kedua tersangka berdasarkan Sprintdik Nomor: PRINT-51/P.6.1/02/2020 tanggal 6 Februari 2020.

Sebelumnya, pihak Kejati Sulbar telah melakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan pihak penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan berdasarkan Sprinhan T.2 Nomor : PRINT-114/P.6.5/Fd.2/03/2020 & PRINT-117/P.6.5/03/2020 tanggal 5 Maret 2020.

“Dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan jalan ruas Salutambung- Urekang Kabupaten Majene 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Sulbar ditetapkan tersangka atas nama Mohammad Imhal (44) dan H Rahbin R (42),” ungkap Darmawel.

Ia menambahkan, kasus tersebut adalah pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang kemudian dilanjutkan oleh Kejati Sulawesi Barat.

Dijelaskan, tersangka Rahbin R yang merupakan Direktur Cabang PT Samarinda Perkasa Abadi selaku pemenang tender, bersama rekannya Mohamad Imhal diduga telah menyalahgunakan uang muka proyek peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene tahun anggaran 2018.

Dana uang muka sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar lebih itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, yang seharusnya untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan material dan persiapan teknis lainnya.

“Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah,” ujarnya.

Kajati menjelasakan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dasar itu, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 116 / P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 5 Maret 2020 kedua tersangka ditahan terhitung mulai 5 Maret 2020 di  Rutan Klas II B Mamuju selama 20 hari. (hms)

Berita Terkait

Bupati Majene Apresiasi Deretan Prestasi Pelayanan Puskesmas Sendana
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Bupati Majene Cari Solusi PPPK Penuh Waktu, Libatkan DPRD dan OPD Terkait
Temui Kemdiktisaintek, Forum Profesor Sulbar dan Pemda Majene Perkuat Perjuangan Pendirian Politeknik
Karyawan BRI Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Piket Fungsi dan Unit Reaksi Cepat Reskrim Polres Majene Lakukan Olah TKP
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jelang Peresmian, Ketua DPP IJS Sulbar Kunjungi Sekretariat IJS Majene
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:16 WIB

Bupati Majene Apresiasi Deretan Prestasi Pelayanan Puskesmas Sendana

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bupati Majene Cari Solusi PPPK Penuh Waktu, Libatkan DPRD dan OPD Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:07 WIB

Temui Kemdiktisaintek, Forum Profesor Sulbar dan Pemda Majene Perkuat Perjuangan Pendirian Politeknik

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57 WIB

Karyawan BRI Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Piket Fungsi dan Unit Reaksi Cepat Reskrim Polres Majene Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB