Iklan Google AdSense

KPK Terus Dalami Untuk Siapa Duit Suap yang Diterima Abdul Gafur Mas’ud dan Bendahara Demokrat Balikpapan

- Jurnalis

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus mendalami terkait peruntukan uang yang diterima para tersangka dalam perkara dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas’ud dkk.

Iklan Bersponsor Google

“Soal peruntukan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, KPK saat ini masih masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu sore (16/1/2022).

Untuk itu kata Ali, KPK meminta publik untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara ini. Namun demikian, ia meminta publik tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat.

“KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain. Kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka,” pungkas Ali.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Kaltim pada Rabu malam (12/1), KPK mengamankan 11 orang. Dari 11 orang tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Andi Kasruddin Raja Muda Sebagai Ketua DPW APKASINDO Sulawesi Barat

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan.

Pada 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar; dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Majene Lakukan Pemusnahan Terhadap 256 Knalpot Brong

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant atau pemecah batu pada Dinas PUTR Kabupaten PPU.

Tersangka Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman kata Alex, diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Bupati Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Bupati Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening Bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Bupati Abdul Gafur.

Di samping itu, Bupati Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU.(rmol/fathir)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru