Mamuju — Polemik panjang di Desa Tanambuah akhirnya mencapai titik terang. Pemerintah Kabupaten Mamuju resmi mengganti pucuk pimpinan desa setelah Bupati mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 094/3890/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025, yang memerintahkan pemberhentian sementara Kepala Desa Tanambuah, MN, serta menetapkan Andi Abraham Baso, S.Ip, sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa Tanambuah.
Pergantian ini menjadi respons tegas pemerintah atas status hukum MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan berulangkali mangkir dari panggilan penyidik. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan kepemimpinan yang mengancam stabilitas pelayanan publik, sehingga penunjukan Pj menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda.
Warga Sambut Pj dengan Sorakan: “Ini Baru Pemimpin!”
Kedatangan Andi Abraham Baso di Kantor Desa Tanambuah langsung disambut antusias oleh puluhan warga sejak pagi. Sorakan dan tepuk tangan menggema saat Pj memasuki halaman kantor desa.
“Ini baru pemimpin yang nyata, bukan bayangan,” ujar seorang warga dengan nada lega.
Kekosongan kepemimpinan yang sebelumnya memicu keresahan warga kini terjawab sudah. Bagi banyak warga, terbitnya SK ini menjadi simbol berakhirnya ketidakpastian.
Tokoh masyarakat Salama menegaskan, “Keputusan Bupati ini kami tunggu-tunggu. Desa harus dipimpin orang yang dapat diajak bicara, bukan yang lari dari kewajiban hukum.”
Dukungan serupa datang dari berbagai elemen masyarakat:
Pak Ambo, Warga Dusun Mandar Baru: “Kami siap bantu Pj. Pemerintahan harus bersih. Sudah cukup drama sebelumnya.”
Muliana, Ibu Rumah Tangga: “Begitu SK keluar, kami langsung lega. Semoga bantuan tidak ada lagi masalah.”
Firman, Pemuda Desa: “Kami akan kawal masa kepemimpinan Pj. Ini momentum perbaikan total.”
Pj Andi Abraham Baso: Misi Utama—Stabilitas, Ketertiban Administrasi, dan Transparansi
Dalam sambutan perdananya, Pj Andi Abraham Baso menegaskan bahwa penugasan ini merupakan amanah untuk memulihkan tata kelola desa.
“Saya ditugaskan untuk memulihkan stabilitas pemerintahan, menertibkan administrasi, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga agar proses perbaikan dapat diawasi bersama.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimca, Kepala Puskesmas Tarailu, BPD, dan jajaran terkait lainnya.
Camat Sampaga: Roda Pemerintahan Tidak Boleh Berhenti
Mewakili Camat Sampaga, Asri Alam menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan bergerak cepat menindaklanjuti keputusan Bupati.
“Roda pemerintahan tidak boleh terhenti. Kami pastikan pelayanan untuk masyarakat berjalan normal. Saya juga mengajak warga mendukung penuh Pj Kepala Desa Andi Abraham Baso,” ujarnya.
Ia menegaskan, penunjukan Pj merupakan langkah strategis untuk mengamankan tata kelola desa sembari menunggu proses hukum terhadap mantan kepala desa yang kini berstatus tersangka.










