Iklan Google AdSense

L-Kontak Kritik Keras Proyek Nasional JARGAS di Wajo

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO|Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) telah menyiapkan laporan pengaduan terkait Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga (Jargas) Kabupaten Wajo.

Iklan Bersponsor Google

L-Kontak menemukan adanya indikasi Maladministrasi Izin Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Wajo.

Kejanggalan atas terbitnya izin UKL/UPL Proyek Pembangunan Jargas Rumah Tangga (RT) yang lokasinya berada di Kecamatan Tempe dan Kecamatan Tanasitolo tersebut dapat berimbas pada Kontrak Kerja yang dilaksanakan oleh PT. PGA Solution yang bukan saja hanya di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan tetapi juga di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Wajo, Muh. Amir, L-Kontak membeberkan beberapa temuannya.

Proses tahapan perencanaan seperti Pembuatan Font End Enginering Design (FEED), dan Detail Enginering Design Construction (DEDC) yang diduga tidak dilakukan melalui tahapan kompetisi lelang, diungkap Amir jika hal tersebut dapat berimbas pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat seperti yang diamanahkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Perencanaan yang tidak melalui tahapan pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, dijelaskan Amir merupakan pengabaian atas regulasi yang diduga dilakukan oleh Direktur Perencanaan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Ini Kata BK Soal Plat Gantung Randis Ketua & Wakil Ketua DPRD Mamuju

“Kami melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Direktur Perencaaan Ditjen Migas untuk tidak mengadakan kompetisi lelang perencanaannya,” kata Amir.

Dia juga menilai pada proses lelang Konsultan Supervisi (Pengawasan) diduga terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Pokja dimana PT. Wahana Krida Konsulindo yang dinyatakan sebagai pemenang dengan menggunakan metode atau sistim skoring, memiliki nilai skor dibawah peserta lainnya, dan ini sangat berbahaya.

Diketahui PT. Wahana Krida Konsulindo memenangkan paket tersebut dengan hasil negosiasi senilai Rp. 5.010.280.000,-.

Indikasi Maladministrasi, proses lelang yang tidak memenuhi unsur prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta adanya dugaan perlakuan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat, menurut Amir, memperjelas jika proyek Jargas RT di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai sarat kepentingan dengan melabrak segala atauran yang ada.

“Usaha Jargas RT di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai adalah milik Perusahaan Bappelitbangda Wajo berdasarkan Surat Izin UKL/UPL nya. Ini bukan lagi produk usaha Ditjen Migas,” jelas Amir.

L-Kontak juga menurut Amir, akan melaporkan secara pidana atas penerbitan izin tersebut dan akan akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin yang dimaksud sebab diduga tidak memenuhi persayaratan.

Baca Juga :  Hari Pahlawan Tahun 2021, Sekda Wajo Sampaikan Ini

“Kepala Dinas Perizinan, Kepala Bappelitbagda, dan Kepala Dinas DLHD Kabupaten Wajo harus mempertanggungjawabkan hal ini,” tegas Amir.

Izin UKL/UPL Jargas RT Kabupaten Wajo yang telah terbit merupakan salah satu dokumen pendukung untuk proses lelang pembangunan Jargas RT Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai yang senilai Rp. 102 miliar.

Amir berharap, Bupati Kabupaten Wajo tidak tinggal diam dengan membiarkan kinerja bawahannya yang diduga tidak prosedural dan profesional.

“Bupati Wajo jangan membiarkan hal ini. Ataukah memang ini merupakan arahan dari Bupati?,” tanya Amir.

Amir juga menyayangkan jika ada oknum-oknum tertentu yang mengatakan kritikan lembaganya bukan demi kepentingan masyarakat wajo.

“Apa yang kami kritisi hari ini merupakan partisipasi kami dalam proses pembangunan yang ada di Kabupaten Wajo. Sayangnya jika ada oknum tertentu yang mengatakan kami tidak mendukung program pemerintah. Itu salah,” tegas Amir.

“Insyallah hal yang tertunda kemarin, akan kami laporkan ke APH. Dokumennya telah siap. Kami hanya butuh doa dan dukungan masyarakat Wajo bahwa apa yang sedang kami lakukan hari ini, itu demi kepentingan mereka,” jelasnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berantas Peredaran Narkoba Hingga Bandarnya, Polresta Mamuju Gelar Latihan Pra Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:38 WIB

SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025

Berita Terbaru