Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id -Dalam rangka mengurangi over kapasitas blok hunian, Lapas Kelas IIB Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar memindahkan narapidana ke Rutan Kelas IIB Majene dan Rutan Kelas IIB Mamuju. Narapidana yang dipindahkan berjumlah 6 (enam) orang, 2 (dua) orang ke Rutan Majene dan 4 (empat) orang ke Rutan Mamuju.
Kegiatan pemindahan narapidana dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yaitu pengawalan ketat dengan melibatkan pegawai Lapas Polewali dan anggota Polres Polman.
Pemindahan Narapidana bertujuan untuk mengurangi over kapasitas pada Lapas Kelas IIB Polewali yang dapat menjadi penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Kalapas Polewali, Syaefudin menyatakan bahwa pemindahan para narapidana dilakukan dalam rangka pembinaan keamanan dan ketertiban serta pengurangan over kapasitas.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Lapas Polewali.
“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.
@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KanwilSulbar #Yasonna #Marasidin Marasidin Syaefudin Lapas Polewali
(Humas Lapole, Maret 2024)
#kemenkumham #kemenkumhamsulbar #lapaspolewali #lapaspolewalihebat #lapas #polman #polewalimandar