Larangan Bukber, Begini Tanggapan Komisi III DPRD Mamuju

Mamuju – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) mengeluarkan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama pada, 21 Maret 2023 lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Mamuju, Masram Jaya turut menyikapi edaran tersebut. Masram mengungkapkan jika sekretaris negara sudah mengklarifikasi surat yang dimaksud. “Surat itu disebutkan sifatnya rahasia dan internal kelembagaan,” katanya, Jumat (24/3/23).

Sehingga secara umum, menurutnya masyarakat tetap diperbolehkan menggelar buka bersama.

Melihat kondisi Kabupaten Mamuju dengan poin pertama isi surat arahan yang berbunyi penanganan covid-19 saat ini dalam dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.

Dia merasa hal itu masih cukup aman di Mamuju, menurutnya Pemkab Mamuju boleh mengadakan kegiatan serupa.

“Bisa dilakukan dengan masyarakat, akan tetapi tetap perhatikan kapasitas tempat dengan jumlah yang dihadirkan,” kata Masram.

“Berbeda dengan daerah yang mobilitas masyarakat keluar masuk wilayahnya tinggi, memang sangat perlu waspada dan menjadi perhatian khusus yang perlu dipertimbangkan,” pungkasnya. (adv)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *