Iklan Google AdSense

LSM Gempa Indonesia Desak KPK Periksa Kepala BBWSPJ, Bupati Jeneponto hingga PT Arfah Sanusi Terlihat Penjualan Aset

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Tegas ketua umum DPP LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (Gempa) Indonesia Amiruddin, SH KR. Tinggi mendesak dan mengusut secara tuntas penjualan Tanah Aset Pemda Jeneponto Luas 118,88 HA di Duga di Korupsi.

Iklan Bersponsor Google

Ketua LSM yang dikenal vocal menyuarakan kebenaran ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang , Bupati Jeneponto dan Direktur PT Arfah Sanusi.

Kasus ini, kata Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa penjualan tanah aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang ( BBWSPJ ) untuk pembangunan Bendungan Kareloe diduga dikorupsi


“Tanah Aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA yang dibebaskan oleh PT Arfah Sanusi pada tahun 2002 -2003 dimana PT Arfah Sanusi memenangkan tender pembebasan lahan dan menggunakan uang Pemda Jeneponto sebesar 5 miliar rupiah,” Ujarnya Saat ditemui belum lama ini.

Lanjut dikatakan, sementara Direktur PT Arfah Sanusi (H.Sanusi ) bersama Bupati Jeneponto Baharuddin Baso Tika dan Asisten 1 H.Haruna Rasyid yang menjabat saat itu diproses hukum karena diduga melakukan korupsi terkait pembebasan lahan tersebut dan masing masing dihukum 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa tanah seluas 118,88 HA yang dibebaskan oleh PT Arfah Sanusi menggunakan uang Pemda Jeneponto sebesar 5 miliar adalah menjadi tanah Aset Pemda Jeneponto .

Baca Juga :  Kapolres AKBP Roni Mustofa Pimpin Langsung Upacara Sertijab di Jajaran Polres Soppeng

“Pada tahun 3015 tanah aset Pemda Jeneponto tersebut dibebaskan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang ( BBWSPJ ), berdasarkan hasil temuan tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia, bahwa yang diduga menerima pembayaran ganti rugi tanah aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang adalah Direktur PT Arfah Sanusi dan diduga melibatkan Pemerintah Jeneponto,ATR / BPN Gowa dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang,” Jelasnya.

Masih dikatakan, Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan, bahwa, tanah yang dibebaskan oleh Pompengang yang masuk area Bendungan Kareloe luas 118,88 adalah tanah milik Pemda Jeneponto yang dibebaskan oleh Bupati Jeneponto ( Baharuddin Baso Tika ) pada tahun 2002-2003 yang berlokasi di Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Tompobulu kabupaten Gowa dengan menggunakan dana Pemda Jeneponto sebesar 5 ( lima miliar).

Baca Juga :  Kelompok Wanita Tani Berkah Timusu, Galang Dana Untuk Sulbar

“Tanah tersebut yang berlokasi di dua kecamatan yakni Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Tompobulu di bebaskan pada tahun 2015 oleh Pompengang , ATR / BPN Kabupaten Gowa selaku pengadaan tanah untuk Bendungan Kareloe , dimana tanah 118,88 HA milik Pemda Jeneponto di duga diterima oleh Direktur PT Arfah Sanusi,” Ungkapnya.

Olehnya itu, Secara tegas dirinya meminta KPK , Kejagung Republik Indonesia Kapolri harus memeriksa direktur PT Arfah Sanusi dan Bupati Jeneponto yang sekarang termasuk ATR/ BPN Kabupaten Gowa dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang karena diduga ada konspirasi , korupsi atas ganti rugi tanah milik aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Terbaik Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

Hukum

Tiga Kunci Berantas Korupsi

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:04 WIB