Iklan Google AdSense

LSM Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati Maluku Terkait PLTMG Namlea

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti maraknya pemberitaan soal kinerja kejaksaan Tinggi Maluku.

Iklan Bersponsor Google

Hal ini disampaikan langsung Saut Sihombing, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, kepada awak media saat di wawancarai, Kamis 9 Juni 2022.

Lebih jauh dirinya menilai, Ada ketidak profesional yang di lakukan Para oknum di kejaksaan Tinggi Maluku dalam penangana perkara Kasus Korupsi PLTMG Namlea. Dimana diakuinya seolah oleh Penegak hukum kasus ini dianggap bermasalah akan tetapi fakta dalam perjalan kasus ini sangat berbeda.

“Kami melihat para oknum penyidik Di Kejati Maluku seolah kasus ini dianggap menjadi ranah tindak pidana Korupsi padahal dalam proses persidangan dan telah di Putuskan dan Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Majelis Hakim,” Ujarnya.

Baca Juga :  KPU Mamasa Resmi Lepas Logistik Pilkada 2024

Olehnya itu, secara tegas dirinya meminta dan mendesak agar Kejaksaan Agung dapat mengevaluasi dan memeriksa sejumlah oknum yang terkait dalam penanganan kasus PLTMG Namlea.

“Desakan kami meminta Kejagung untuk segerah mungkin memanggil dan mengambil keterangan sejumlah pihak terkait yang menangani kasus PLTMG Namlea yang dianggap bermasalah dimana letak korupsinya, sementara hakim memutuskan tidak ada korupsi didalam dan jangan sampai ini seolah mau di paksakan,” Tegasnya.

Baca Juga :  JSM Tanggapi Keluhan Masyarakat Sendana pada Sektor Infrastruktur dan Pelabuhan

Sebelumnya, dilansir dari tribun Ambon dengan judul ” Kasus Korupsi PLTMG Namlea – Maluku, Ferry Tanaya Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Majelis Hakim. Dimana Oleh Majelis Hakim akhirnya menyampaikan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ferry Tanaya tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis Hukum memutuskan menyatakan terdakwa Ferry Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer dan sekunder,” kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.(Charles/Fathir)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berantas Peredaran Narkoba Hingga Bandarnya, Polresta Mamuju Gelar Latihan Pra Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:38 WIB

SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025

Berita Terbaru