Iklan Google AdSense

Mahasiswa IPMA Pasangkayu Desak Tindakan Tegas terhadap PT. PSL dalam RDP DPRD Sulbar

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA Pasangkayu) mendesak pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengambil langkah tegas terhadap PT. Palma Sumber Lestari (PSL) atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Iklan Bersponsor Google

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat di ruang rapat Komisi III, Kamis (8/5). Rapat ini menghadirkan berbagai pihak, antara lain Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuria, anggota Komisi III Saddam, anggota Komisi I Andi Muhammad Qadafi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar, manajemen PT. PSL Baras, serta perwakilan mahasiswa dari IPMA Pasangkayu.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. PSL. Mahasiswa IPMA Pasangkayu menilai perusahaan telah abai dalam pengelolaan limbah dan tidak transparan dalam aktivitas operasionalnya, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga :  SKJ 88 Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda Di Polewali Mandar

Dari hasil rapat, disepakati sejumlah langkah penting yang harus segera dilaksanakan. Pertama, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar diminta untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan terhadap aktivitas PT. PSL. Kedua, DLH Sulbar diminta melakukan validasi ulang terhadap administrasi dan kondisi lapangan, khususnya terkait sistem pembuangan limbah serta kelayakan operasional perusahaan.

Selanjutnya, DLH Sulbar akan menerbitkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap PT. PSL. Sanksi tersebut mencakup kewajiban memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari kerja, penghentian sementara pembuangan limbah hingga terpenuhinya standar land aplikasi seluas 192 hektar, serta pemulihan lingkungan di area yang terdampak.

Baca Juga :  Jelang Rakor Optimalisasi Lembaga Penyiaran, KPID Sulbar Sambangi Kominfo Majene

Pihak perusahaan dalam RDP itu juga menyatakan komitmen untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, berdasarkan penilaian dan telaah dari pihak DLH Sulbar.

Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuria, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal hasil kesepakatan tersebut dan memastikan seluruh poin yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. “Kami tidak ingin perusahaan mengabaikan kewajibannya. Lingkungan dan hak masyarakat harus dilindungi,” ujarnya.

Dengan adanya RDP ini, IPMA Pasangkayu berharap pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini terdampak oleh aktivitas industri.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah
Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029
BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB
Dari Bahari Polman ke Manakarra, Sandeq Silumba 2025 Ditutup dengan Penuh Kebanggaan
Sulbar Genjot 90 Titik Internet, Blankspot di Mamuju Jadi Fokus Utama
SPI 2025 Digelar di Sulbar: KPK Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan Integritas, Habisi Korupsi
BPK RI Periksa Ketahanan Pangan Sulbar, Pemprov Tegaskan Komitmen Transparansi
SDK Gaspol Beasiswa Sulbar: Prioritaskan Mahasiswa Tak Mampu dan Berprestasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:43 WIB

BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Dari Bahari Polman ke Manakarra, Sandeq Silumba 2025 Ditutup dengan Penuh Kebanggaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Sulbar Genjot 90 Titik Internet, Blankspot di Mamuju Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru