Iklan Google AdSense

Maling Motor di Mamuju, Pelaku Ini Ditangkap di Donggala

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Setelah sempat buron selama 9 hari, akhirnya pelarian DPO kasus pencurian kendaraan bermotor ini harus terhenti setelah berhasil diringkus oleh unit reskrim Polsek urban mamuju pada hari Selasa (11/08/20) di Kab. Donggala Provinsi sulawesi tengah.

Iklan Bersponsor Google

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Urban Mamuju AKP Hemry adalah hasil kerjasama dengan sat reskrim Polres Donggala yang berhasil melacak keberadaan sang buron.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu ridwan menjelaskan bahwa lel. “HD” yang sempat buron merupakan sindikat pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Mamuju.

Baca Juga :  Pengurus HMI Cabang Polman 2021 - 2022 Resmi Dilantik

Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku curanmor Lel. “YT” yang sebelumnya berhasil diringkus oleh Unit reskrim Polsekta Mamuju.

“Pelaku “HD” merupakan salah satu pelaku sindikat curanmor yang sering beraksi di wilayah Kab. Mamuju, ia ditetapkan sebagai buron setelah ditunjuk oleh Lel. “YT” yang lebih dulu diamankan”, urai Kabid Humas.

Dari hasil penangkapan Lel “HD”, berhasil disita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino warna putih, 1 (satu) unit handphone merk vivo dan 1 (satu) buah tas berisikan kunci-kunci yang diduga diginakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, AIM Kunjungi Kecamatan Limboro

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dari hasil interogasi Lel. HD jika masih ada 5 TKP lain yang berada di wilayah kabupaten Mamuju, “Imbuh AKBP Syamsu Ridwan”.

Saat ini pelaku dan barang buktinya di amankan di Mapolsek urban mamuju dan Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berantas Peredaran Narkoba Hingga Bandarnya, Polresta Mamuju Gelar Latihan Pra Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:38 WIB

SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025

Berita Terbaru