Mamose, Ma’gora, dan Sapo Adat Lemo Gendeng Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Mamuju Tengah

Mamuju Tengah – Bertempat di Kantor Bupati Mamuju Tengah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, (12/5).

Hal tersebut merupakan bukti nyata komitmen dari Kemenkumham Sulbar untuk ikut berkontribusi melestarikan budaya yang ada di wilayah Mamuju Tengah Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap bahwa ini adalah merupakan permulaan bagi Mamuju Tengah agar kedepannya lebih aktif mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya” ujar Kakanwil di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yassona H Laoly.

Tiga sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang diserahkan kepada Asisten 1 Setda Mamuju Tengah, Bahri mewakili Bupati adalah Mamose, Ma’gora, dan Sapo Adat Lemo Gendeng.

“Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat senantiasa akan membuka ruang sinergi untuk mendampingi dalam pencatatan KIK tersebut,” lanjut Parlindungan.

Kadivyankumham Sulbar Rahendro Jati dan Kasubid KI, Juani yang hadir mendampingi Kakanwil menyatakan bahwa pencatatan Kekayaan Inteletual Komunal tersebut merupakan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamuju Tengah.

“Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamuju Tengah menjadi custodian dan pelapor terhadap ke-3 KIK yang telah keluar sertifikat pencatatannya” ujar Rahendro Jati.

“Saya bersama Sub Bid KI Kanwil Kemenkumham Sulbar akan terus melakukan pendampingan bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamuju Tengah untuk mendaftarkan KIK Ekspresi Budaya Tradisionalnya ke Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia karena kami melihat masih terdapat ekpresi budaya yang potensial untuk itu” lanjut Rahendro.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *