MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menahan mantan Penjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) setelah penyidik Kejati Sulbar mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene pada periode 2022 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AA telah melalui proses penyidikan dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,83 miliar dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene,” ujar Sukarman.
Ia menambahkan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulbar. Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhitung mulai hari ini tersangka AA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju,” tegas Kajati Sulbar.
Kejaksaan juga memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tersebut.
Menurut Sukarman, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang seharusnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta pelayanan ekonomi bagi masyarakat.
Kejati Sulbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Langkah penahanan terhadap mantan pimpinan Perumda tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat.










