Iklan Google AdSense

Mau Caleg di Partai Demokrat, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Partai Demokrat membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Prosesi jelang Pileg 2024 ini dilakukan serentak diseluruh pelosok tanah air.

Iklan Bersponsor Google

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar Abd. Wahab Abdi, mengungkapkan pedoman umum seleksi bacaleg Partai Demokrat. Yakni harus memenuhi persyaratan berdasarkan UU dan Peraturan yang berlaku.

“Bacaleg wajib menjadi anggota Partai Demokrat. Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat. Kemudian menyerahkan semua dokumen-dokumen persyaratan sebagai bacaleg Partai Demokrat sebagaimana diatur oleh UU Pemilu dan Peraturan-peraturan yang terkait,” paparnya, Kamis (29/09/2022).

Wahab menambahkan, persyaratan lain adalah bersedia membuat pernyataan dan kesediaan sebagai Bacaleg Partai Demokrat, bersedia untuk tidak mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Demokrat dan bersedia melaksanakan kegiatan-kegiatan, kampanye, sosialisasi dalam rangka pemenangan di Daerah Pernilihan masing-masing.

Baca Juga :  Polres Majene Gelar Peringatan Maulid Nabi

“Bacaleg pun harus tunduk dan patuh terhadap segala keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Partai Demokrat terkait Daftar Caleg yang didaftarkan ke KPU di masingmasing tingkatan,” katanya.

Berikut kriteria bacaleg Partai Demokrat :

1. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

2. Kader Partai Demokrat yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

Baca Juga :  Kedapatan Berhubungan Intim di Dalam Kost, Dua Anak Remaja di Mamuju di Nikahkan

3. Pengurus dan Kader Organisasi Sayap Partai Demokrat sesuai dengan kapasitas, kapabilitas, keaktifan kepengurusan dan ketokohan di masyarakat dari daerah pemilihan yang akan dipilih/ditentukan, atau

4. Mantan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi, atau

5. Tokoh Masyarakat, Pengusaha, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Cendekiawan, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh LSM, Pengusaha, Mantan Birokrat Sipil atau TNI-Polri yang sejalan dengan Visi, Misi dan garis perjuangan Partai Demokrat.

6. Dalam melaksanakan rekrutmen, wajib menyertakan keterwakilan perempuan minimal 3046 untuk setiap Dapil di masing-masing tingkatan.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost
Fenomena Bendera One Piece Warnai HUT RI, Ketua MUI Mamuju: Jangan Hilangkan Makna Nasionalisme
Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju
Polsek Tommo Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hanya dalam Waktu 6 Jam
Situasi Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang Berangsur Kondusif
Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Fenomena Bendera One Piece Warnai HUT RI, Ketua MUI Mamuju: Jangan Hilangkan Makna Nasionalisme

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:49 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hanya dalam Waktu 6 Jam

Berita Terbaru