Mengawal Integritas Pilkada 2020, Pemuda Muhammadiyah Majene Gelar Dialog Publik Kepemiluan

MAJENE, RAKYATTA.CO — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Majene menggelar dialog Publik Kepemiluan mengawal integritas Pilkada Serentak yang akan di gelar tahun 2020

Hadir dalam dialog publik Komisioner KPU Sulbar Farhanuddin, SE, M,Si, Ketua Ombudsman Sulawesi Barat Lukman Umar, S.Pd., M,Si, Kepala Bawaslu Provinsi Sulbar Sulfan Sulo, S.IP, M,Si selaku pemateri.

Mengawali Sambutannya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman Umar, mengatakan, Ombudsman kalau yang baru dengar jangan sampai mengira kayak pisang yang lagi dikasih coklat dengan butiran yang lebih manis begitu Jadi Ombudsman bukan makanan itu adalah sebuah lembaga negara yang diberi kesempatan untuk mengawasi pelayanan publik di mana lembaga pelayanan publik itu menggunakan anggaran APBN dan atau APBD jadi semua pyang menggunakan anggaran APBD dan atau APBN itu diawasi oleh Ombudsman.

“KPU dan bawaslu bagian dari pengguna anggaran APBN dan APBD sehingga wajib diawasi Ombudsman. Ombudsman bukan lembaga penangkap namun lembaga negara yang pendekatannya pendekatan perspektif humanis,”ujarnya

Masih kata, Lukman Umar, Lembaga Ombudsman ketika menerima pengaduan masyarakat itu harus humanis tentu dengan memberi masukan kepada terlapor bahwa hukum harus menjadi panglima atau aturan harus menjadi panglima jadi salah persepsi.

“Dalam rangka penyelesaian pengaduan Masalah Ombudsman tidak dibatasi oleh waktu seperti KPU dan Bawaslu kami tidak dibatasi waktu dalam rangka penyelesaian pengaduan,”ucapnya

Kaitan Pemilu, kata Lukman, pertama dan yang kedua dari sisi tahapan yang tidak sesuai aduh kan dia itu juga kami proses seperti itu termasuk jika penerimaan kemarin panwas Kecamatan kirim paket dari pPK itu tidak sedikit di produk-produk sebelumnya itu diadukan ke Ombudsman termasuk

“Bicara kepemiluan itu harus juga difungsikan sebagaimana mestinya hanya saja dalam berbagai yang substantif menahan diri untuk hal-hal yang memungkinkan bisa diselesaikan secara internal oleh KPU dan Bawaslu,”ungkapnya

Demikian pula kalau bicara tentang penyelenggaraan teknis administratif ada di sekretariat Bawaslu dan KPU itu bisa kita melihat apakah itu dijalankan atau dilaksanakan oleh teman-teman tapi kalau tidak baru kami terima pengaduan.

“Ombudsman membuka diri kepada teman-teman jika ada pengaduan yang kaitannya dengan pelayanan publik bukan hanya terkait dengan Pemilukada atau Pilkada kami membuka pengaduan lewat call center kami membuka pengaduan lewat medsos,”katanya

Ditempat yang sama, Parhanuddin Komisioner KPU Sulbar, dalam sambutannya, menjelaskan, Partisipasi Pemilu 2019 Sulbar itu 84% orang yang di TPS menggunakan hak suaranya Makanya lebih 90% pengguna berharap untuk sisi partisipasi itu jauh lebih besar ketika Pilkada 2020.

“Dalam satu pekan terakhir ini tentu tertuju pada KPU pusat terkait berita yang menjerat Komisioner KPU RI. Kami yakinkan bahwa meskipun ada peristiwa yang terjadi di Jakarta kami berkomitmen untuk melanjutkan Pilkada 2020 yang berintegritas,”kata dia

Bahwa penyempurnaan penyempurnaan dalam pelaksanaan pemilihan itu sudah dimulai sejak tahun lalu salah satunya dengan menggunakan elektronik rekap. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dalam pelaksanaannya.

“Soal berkas para calon pemilihan akan di publis dan akan dilihat semua masyarakat melalui aplikasi online. KPU Sulbat memastikan semua warga negara yang berhak memilih menyalurkan hak suaranya,”kata dia

Dia menambahkan, Pada 15 Januari KPU di Indonesia sudah akan membuka pendaftaran untuk penyelenggaraan tingkat kecamatan namanya panitia pemilihan Kecamatan.

“Bagaimana kita ingin berperan serta dalam penyelenggaraan pemilu di sini sudah memberikan perhatian terhadap regulasi terkait dengan undang-undang,”jelasnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar, Sulfan Sulo, dalam sambutannya, mengatakan, Bahwa hari ini kita akan mendialogkan Bagaimana mengawal integritas Pilkada 2020 tentu saja Ini adalah bagian yang sangat penting sebagai rakyat untuk menggunakan kedaulatan yang kita miliki.

“Kedaulatan itu jangan dicerai oleh perilaku-perilaku atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu sehingga pembaca tema ini saya jadi tertantang khususnya kita di Bawaslu yang secara konstitusi undang-undang mengamanahkan kita untuk mengawasi proses pelaksanaan pemilu,”kata dia

Masih kata dia, Bawaslu sesuai dengan undang-undang nomor 1 sampai undang-undang Nomor 10 hasil perubahannya itu diberikan amanah untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.

“Bawaslu sedang menyusun indeks kerawanan Pemilu ini sangat selaras dengan diskusi kita kali ini ada tiga indikator yang kita gunakan untuk mengukur kualitas pelaksanaan Pemilu yang pertama itu Bagaimana dengan partisipasi masyarakat kita berangkat dari proses pemilu Pemilu sebelumnya,”katanya.

Lebih jauh dijelaskan, Partisipasi masyarakat begitu kuat sama dengan pemilu pertama kali tahun 55 itu dulu di pemilu 99 karena saya juga terlibat langsung sebagai pemantau Pemilu banyak sekali masyarakat termasuk juga teman-teman mahasiswa terlibat sebagai pemantau.

“Bahwa ada asas persamaan tahapan Pemilu juga tahapan menurut saya yang sangat krusial terkait dengan tahapan pemutakhiran data pemilih. Karena kalau kita dari awal tidak mengetahui apakah kita tidak tetap terdaftar atau tidak terdaftar tapi bisa menimbulkan persoalan berikutnya,”ungkapnya.

“Yang mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada kita adalah persoalan kontestasi. Kontestasi bisa menimbulkan terjadinya banyak pelanggaran segala cara dia kan sifat politik itu kan Bagaimana mendapatkan kekuasaan mendapatkan,”Sambungnya.

Masih kata dia, Kontestasi kandidatnya itu kuat Bisa saja itu muncul segala cara yang digunakan untuk mengalahkan lawan politik. Ini potensi kerawanan kedua dan ini sangat terkait dengan penyelenggara pemilu adalah persoalan netralitas persoalan netralitas penyelenggara Pemilu.

“Biasanya dalam proses Pilkada Pilkada Pilkada yang berujung itu mulai dari ketidakpercayaan peserta pemilu terhadap penyelenggara Pemilu makanya teman-teman jadi penyelenggara Pemilu pastikan betul bahwa kita memang tidak kelihatan bahwa kita dekat dengan salah satu peserta pemilu penyelenggara itu bukan cuma netral tapi memang harus harus terlihat netral,”ungkapnya lagi.

Dalam proses penegakan hukum pemilu atau Pilkada menggunakan dua cara pertama dengan cara pencegahan pencegahan itu kalau belum terjadi pelanggaran tapi kalau sudah terjadi pelanggaran tidak ada pencegahan harus sudah dalam bentuk tindakan pencegahan. Setelah pencegahan dalam pelaksanaan Pilkada kita ini yang ada pelanggaran adalah pelanggaran TSM itu bisa menggugurkan calon.

“Sebagai bagian dari masa depan Indonesia masa depan dari kabupaten Majene marilah kita Sama sama mengawas pilkada sehingga beriterigitras sehingga tidak meenjadi pelemik di masyarakat,”Tutupnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *